IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Semua penyelenggara biro perjalanan/travel umrah dan haji, harus betul-betul mematuhi peraturan perundangan. Mereka juga diminta untuk tidak sekali-kali menelantarkan calon jamaah umrah atau haji.
"Karena itu harus dipahami betul bahwa umrah dan haji itu ibadah, bukan perjalanan wisata biasa," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada wartawan usai meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kanwil Kementerian Agama DIY, Selasa (8/8).
Karena itu, lanjutnya, harus betul-betul ditanamkan kesadaran bagi pengelola biro perjalanan bahwa ini tamu-tamu Allah yang harus dilayani sebaik-baiknya. Terkait dengan hal itu, maka Kementerian Agama akan semakin lebih ketat untuk penegakan hukum. "Jadi kalau ada yang main-main, akan kami berikan sanksi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Noor Hamid mengatakan, data terakhir biro perjalanan dan travel umrah berijin di DIY, ada sekitar 20 buah. Untuk mengetahui biro travel umrah yang berijin dapat dilihat dari aplikasi umrah cerdas Kementerian Agama RI atau web Kementerian Agama Pusat.
Menurutnya, standar biaya umrah yang resmi dan aman serta nyaman, tidak kurang dari Rp 25 juta. Untuk antisipasi biro travel umrah nakal, Kanwil Kemenag DIY melakukan sweeping bersama kepolisian dan Satpop PP Kabupaten/kota dalam menertibkan biro umrah yang tidak berijin.
Dia berpesan, bagi calon jamaah umrah yang akan memilih biro travel umrah harus memastikan lima pasti. Yakni : pastikan biro umrah yang berijin dari Kemenag, pastikan jadwal penerbangannya/transportasinya PP, pastikan tiketnya, pastikan akomodasinya/hotelnya, dan papstikan pelayanan catering dan pembimbingnya.