Selasa 08 Aug 2017 16:36 WIB

Tawarkan Jasa Kursi Roda Ilegal, Ini Sanksinya

Petugas dorong kursi roda resmi di Masjid al-Haram
Foto: Nashih Nashrullah Republika
Petugas dorong kursi roda resmi di Masjid al-Haram

IHRAM.CO.ID, MAKKAH— Penggunaan jasa dorong kursi roda ilegal menjadi perhatian khusus petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) daerah kerja (Daker) Makkah. Oknum yang ketahuan mengeksploitasi jamaah akan ditindak tegas. Baik oknum perorangan atau oknum kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).

“Jika KBIH maka akan kita berikan catatan,” kata Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) daerah kerja (Daker) Makkah, Nasrullah Jasam usai melakukan sidak terhadap fasilitas mobil golf yang disediakan Hotel Sawi Al Mahbas, Sektor I, Mahbas Jin, Selasa (8/8). 

Dia menjelaskan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Kriminal Masjid al-Haram terkait jasa dorong ilegal tersebut. Pihak al-Haram menyarankan para jamaah haji menggunakan jasa dorong kursi roda yang resmi selain lebih murah dari tingkat keamanan juga terjamin.

Nasrullah menduga, kasus dorongan ilegal itu akibat ulah oknum sebagian orang tak bertanggungjawab yang ingin memanfaatkan jamaah. Dia menceritakan belum lama ini, memberi teguran keras terhadap oknum mukimin yang mematok jasa dorong hingga 3000 riyal (equivalen Rp10 juta) lebih untuk jasa dorong jamaah selama prosesi haji. “Baik penerima order atau pemberi order sudah kami panggil dan tegur,” kata dia.  ”Kasihan jamaah living costnya habis harga jasa segitu sangat mencekik,” imbuh dia. 

Kepala Divisi Ibadah dan Pengawasan KBIH, Ansori mengakui memang tak aturan khusus dari pihak panitia haji Indonesia terkait dengan patokan  harga, namun dia tetap mengingatkan jamaah agar berhati-hati dengan modus jasa dorong ilegal. Dia meminta petugas sektor untuk mengingatkan jamaah imbuan penggunaan jasa resmi dorong kursi roda.”Jangan sampai ketidaktahuan jamaah malah disalahgunakan,” kata dia.

Modus jasa dorong kursi roda selalu berulang tiap tahun, meski Pihak Masjid al-Haram telah memberikan larangan pendorong ilegal. Mereka yang kedapatan mendorong ilegal akan ditangkap pihak keamanan al-Haram.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement