Rabu 09 Aug 2017 16:44 WIB

PT Asuransi Jiwa Syariah Ditunjuk Jadi Asuransi Haji

Jamaah haji Indonesia. (Ilustrasi).
Foto: Republika/Amin Madani
Jamaah haji Indonesia. (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah menunjuk PT. Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giri Artha sebagai pelaksana asuransi jiwa jamaah haji Indonesia pada masa operasional haji tahun 1438 H/ 2017 Masehi. Program ini ditempuh untuk memberikan perlindungan kepada Jamaah Haji Indonesia dan klaim asuransi jamaah wafat dan cacat tetap.

"Sudah ditetapkan syarat dan ketentuannya," kata pelaksana harian Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau, H Saifunnajar MH di Pekanbaru, Rabu (9/8).

Menurut dia, klaim asuransi jamaah wafat dan cacat tetap telah ditetapkan syarat dan ketentuannya sedangkan besaran nilai manfaat dan masa pertanggungan asuransinya. Untuk jamaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp 15.100.000 dan untuk jamaah haji yang wafat akibat kecelakaan sebesar Rp 30.200.000.

Jamaah haji cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan, mendapatkan nilai sebesar Rp 15.100.000. Jamaah haji yang masih dalam pertanggungan asuransi sejak jamaah haji berangkat dari tempat domisili masing-masing menuju asrama haji sampai kembali lagi ke tempat tinggal masing-masing.

"Untuk prosedur klaim asuransi jamaah wafat di Arab Saudi dilakukan dengan menyertakan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah," katanya.

Bagi jamaah yang wafat akibat kecelakaan, disertakan surat keterangan dari Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah, salinan database siskohat pusat, surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi. Surat harus melampirkan nomor rekening bank bagi jamaah haji khusus, foto copy paspor/KTP/KK ahli waris bagi jamaah haji khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement