Kamis 10 Aug 2017 03:00 WIB

Pengelolaan Dana Haji Ikuti Cara Pemerintah Malaysia

Calon jamaah haji bersiap naik pesawat saat pemberangkatan (Ilustrasi)
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Calon jamaah haji bersiap naik pesawat saat pemberangkatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood menyatakan pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengikuti cara pemerintah Malaysia, dan memenuhi syarat serta ketentuan syariah. "BPKH akan meniru, menginginkan sama dengan tabung haji di Malaysia, punya hotel, kelapa sawit, usaha yang menguntungkan," katanya di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/8).

Dengan pemanfaatan dana haji itu, maka hasil keuntungan investasi bisa digunakan untuk menyubsidi tabungan haji jamaah. Dana haji Indonesia sangat besar, mencapai Rp 100 triliun, karenanya akan sangat bermanfaat bila digunakan untuk investasi. Namun dengan syarat harus sesuai syariah.

"Harus syariah, dipastikan bermanfaat dan dilakukan dengan syariah. Bila tidak memenuhi itu, tidak dapat dilakukan. Rencana harus direstui DPD, DPR dan Bapenas, tidak mudah," kata dia.

DPD RI, kata dia, turut mendukung pembentukan BPHK, termasuk penggunaan dana haji untuk investasi syariah. Ia menegaskan, DPD tidak ingin kesalahan pada pengelolaan dana haji di tahun-tahun sebelumnya berulang, karena dikorupsi. Maka perlu pemanfaatan dana yang berguna bagi umat.

"Tentu saja kami tidak mau itu terulang, uang mengendap digunakan tidak pada tempatnya," kata senator daerah pemilihan Kepri itu. Ia percaya, BPKH dapat bekerja profesional, dengan memanfaatkan dana haji untuk faedah jamaah.

Pembentukan BPKH juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, karena sebelumnya Kementerian Agama bertindak sebagai regulator sekaligus operator dalam urusan haji. "Kekhawatiran kami akan ada kebocoran, makanya memindahkan dana haji ke pengelolaan BPKH di bawah Presiden. Perhitungan haji akan di bawah BPKH, bukan Kemenag," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement