Jumat 11 Aug 2017 10:23 WIB

Kemenag Harus Bentuk Crisis Center untuk Jamaah First Travel

Mochammad Mudhi Soleh (71) jamaah Umrah First Travel memperlihatkan kwintasi pembayaran Umrah di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mochammad Mudhi Soleh (71) jamaah Umrah First Travel memperlihatkan kwintasi pembayaran Umrah di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan proses hukum pidana kepada First Travel jangan sampai menghilangkan hak perdata calon peserta umrah, seperti memberangkatkan mereka atau mengembalikan uangnya.

"Penegakan hukum pidana bukan satu-satunya solusi bagi para calon peserta umrah yang sudah menjadi korban. Dalam kondisi saat ini, solusi yang paling realistis bagi mereka adalah pengembalian uang," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (11/8).

Karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama membentuk crisis center bagi calon peserta umrah First Travel yang masih terbengkalai. Menurut Tulus, jumlah berkisar 25.000 orang.

"Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan harus berupaya keras menjamin hak-hak keperdataan calon peserta umrah kembali," tuturnya.

Meskipun dinilai terlambat karena sudah jatuh banyak korban, YLKI tetap mengapresiasi penegakan hukum pidana terhadap kasus First Travel. Menurut Tulus, hingga Jumat pagi YLKI telah menerima lebih dari 22 ribu pengaduan calon peserta umrah terhadap berbagai biro perjalanan. "Mayoritas adalah calon peserta umrah First Travel yang mencapai 18 ribu pengaduan," ujarnya.

Karena itu, YLKI mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap biro perjalanan lain yang juga dinilai bermasalah dan merugikan konsumen. Tulus menyebut nama salah satu biro perjalanan yang telah menggelapkan uang 3.055 calon peserta umrah dan nama biro perjalanan lain yang pengaduannya ke YLKI mencapai 1.800 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement