Ahad 13 Aug 2017 04:50 WIB

Sekda Dumai Dipastikan Batal Berhaji karena Kasus di KPK

Jamaah haji memadati area Ka'bah
Foto: Nashih Nashrullah/Republika
Jamaah haji memadati area Ka'bah

IHRAM.CO.ID, DUMAI — Sekretaris Daerah Kota Dumai Riau Muhammad Nasir dipastikan batal pergi haji ke Makkah menyusul penetapan resmi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis oleh KPK.

Kepala Kementerian Agama Kota Dumai Syafwan mengatakan, berstatus tersangka korupsi yang sudah diumumkan KPK ini membuat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis Nasir tidak mungkin lagi naik haji. "Tidak mungkin pergi haji karena sudah dicekal," kata Syafwan, Sabtu (12/8).

Dia menyebutkan, Muhammad Nasir dan istri tercatat sebagai peserta haji musim 2017 ini dengan mendaftar pribadi, dan bukan sebagai panitia haji Pemerintah Kota Dumai. Tersangka dugaan korupsi merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 miliar ini masuk calon haji Dumai karena terdaftar sebagai peserta mutasi dari Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Pak Nasir mendaftar pribadi waktu masih bertugas di Tembilahan, dan keluar porsi tahun ini sebagai peserta mutasi dari tembilahan," sebut kamenag.

Diketahui, pada Jumat (4/8), Sekda Nasir dan istri sempat bertolak dari Pelabuhan Pelindo Dumai menuju Embarkasi Batam Provinsi Kepri bersama ratusan jamaah haji lain, dilepas berangkat oleh Wali Kota Zulkifli As. Namun, pada Sabtu (5/8) ketika romobongan haji Dumai akan berangkat ke Madinah, Nasir dan istri batal terbang karena dicekal selama 60 hari ke depan sejak 21 Juli 2017 oleh KPK.

Wali Kota Dumai Zulkifli As menghormati proses hukum dan penetapan tersangka Nasir oleh KPK, dan untuk menjalankan tugas sekretaris daerah sementara telah ditunjuk Asisten I Hamdan Kamal sebagai pelaksana harian. “Kami hormati proses hukum sedang dijalankan KPK, dan telah ditunjuk sementara waktu hamdan kamal sebagai pelaksana harian sekda dumai," kata wali kota baru ini.

Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers menyebut, Sekda Dumai M Nasir (MNS) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tipikor, pada proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis tahun 2013-2015 saat menjabat kepala dinas pekerjaan umum Bengkalis.

"KPK menetapkan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis M Nasir (MNS) 2013-2015 dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS)," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement