REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto mengatakan, hingga saat ini, belum ada kasus mengenai keberangkatan haji ilegal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Namun begitu, Romi menegaskan, kejadian di Makassar membuat sejumlah Kantor Imigrasi di provinsi untuk mewaspadai kasus serupa terjadi di daerahnya, termasuk di NTB. Menurut Romi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memerintahkan kantor imigrasi daerah untuk memperketat pengawasan, terutama untuk jalur Singapura, Kolombo, dan Riyadh.
"Kita akan memperketat pemeriksaaan (keberangkatan)," ujar Romi, akhir pekan. Dia menambahkan, untuk jamaah calon haji dari NTB sudah dilengkapi visa haji sebagai syarat untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Nasaruddin. Menurut Nasaruddin, Kanwil Kemenag NTB telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah haji yang harus memiliki paspor, visa haji, hotel, tiket pesawat, dan penyelenggara haji.
"Haji ilegal Insya Allah tidak ada. Jangan coba-coba. Berhaji lewat pemerintah, kalau haji plus tanya dulu ke kami tentang legalitas perusahaan tersebut," kata Nasaruddin.