REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik terus menelusuri aset-aset milik First Travel. Selain itu juga penyidik telah memblokir sebanyak tujuh rekening dalam menelusuri aliran dana kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah itu.
"Untuk rekening yang sudah diblokir, sementara ada tujuh," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (15/8).
Tujuh rekening tersebut di antaranya dua rekening pribadi atas nama Anniesa Hasibuan, tiga rekening pribadi atas nama Andika Surachman dan dua rekening milik perusahaan First Travel. "Dua rekening perusahaan ini saldonya ada Rp 1,5 juta dan Rp 1,3 juta," ujarnya.
Adapun hasil penelusuran aset-aset lainnya yang telah disita, lanjut mantan Kabid Humas Jawa Barat ini, yakni mobil, rumah, dan bangunan kantor First Travel.
Secara terpisah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Porli Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihak travel dianggap tidak mampu lagi mengembalikan kerugian jamaah. Lantaran sisa saldo yang ada dalam rekening tersebut tidak sebanding dengan kerugian jamaah yang mencapai Rp 550 miliar.
"Jadi mereka itu (pelaku) sudah tidak mampu lagi (mengembalikan kerugian)," ujar Herry ketika dikonfirmasi.
Saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran kepada aset-aset milik tersangka. Selian itu juga melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka yang telah diamankan. "Keduanya masih kami periksa, kami terus gali keterangannya," kata dia.