Jumat 18 Aug 2017 17:04 WIB

Direktur Keuangan First Travel Jadi Tersangka

Kantor First Travel di Depok.
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Kantor First Travel di Depok.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah. "Tambah satu kemarin adiknya itu Kiki Hasibuan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).

Herry menyatakan, Kiki juga menjabat sebagai komisaris yang mengetahui cara kerja Direktur Utama First Travel, Andika Surachman. Herry mengungkapkan, penyidik kepolisian masih mendalami aliran dana milik jamaah yang terkumpul hingga menghilang.

Penyidik telah menyita aset milik bos First Travel itu berupa rumah dan gedung perkantoran, serta sejumlah buku rekening. Polisi juga menerima laporan dari sejumlah pengelola hotel di Makkah dan Madinah yang mengadukan First Travel lantaran belum membayar sewa penginapan sejak 2015 hingga 2017 senilai Rp 24 miliar.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah.

Paket satu atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jamaah, paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta, sedangkan paket VIP dengan harga Rp 54 juta. Dari hasil investigasi kepolisian, pelaku telah merekrut 1.000 agen yang 500 orang di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun, hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

Penyidik memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar. Selain Kiki, polisi telah menetapkan tersangka Andika dan istrinya, Anniesa Desvitasari sebagai salah satu direktur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement