Ahad 20 Aug 2017 17:31 WIB

First Travel tak Terbuka Soal Data Jumlah Jamaah

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayarannya saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayarannya saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka posko pengaduan atau crisis center untuk jamaah korban PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Baru dua hari dibuka, ratusan orang sudah mengadu ke sana.

Mengenai langkah selanjutnya dari posko pengaduan, Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama RI, Arfi Hatim mengatakan, akan melihat perkembangannya terlebih dahulu. Namun saat ini akan dilakukan pengumpulan data terlebih dahulu.

"Kami juga kesulitan untuk mengetahui berapa sesungguhnya jumlah jamaah yang sudah mendaftar di First Travel, dimintai data juga sampai sekarang tidak pernah menyerahkan itu," kata Arfi kepada Republika.co.id, Ahad (20/8).

Dia mengatakan posko pengaduan berfungsi untuk mendata pengaduan. Setelah didata, ternyata ada paspor milik beberapa calon jamaah umrah yang sudah diserahkan ke pihak First Travel. Sekarang para calon jamaah umrah menginginkan paspor milik mereka kembali. "Informasi yang saya dapat sampai hari Jumat kemarin ada sekitar 500 (orang yang mengadu), saya kurang tau pasti," ujarnya.

Posko pengaduan berada dekat ruang siaga Kantor Bareskrim yang berlokasi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Pusat pengaduan tersebut dibuka sejak 16 Agustus 2017 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di hari kerja.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, jamaah yang mengadu ke tempat itu sebagian besar sudah lunas menyetor biaya umrah, namun mereka tidak juga diberangkatkan. Diperkirakan setiap jamaah rata-rata telah membayar Rp 14,3 juta sesuai biaya umrah promo yang ditetapkan First Travel.

Jamaah First Travel dipersilakan melapor ke Crisis Center dengan membawa bukti pembayaran umrah yang telah mereka bayarkan. Jamaah dan agen yang merasa menjadi korban penipuan First Travel, bisa juga mengadu melalui surat elektronik [email protected] maupun menghubungi nomor 081218150098.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement