Ahad 20 Aug 2017 23:11 WIB

Polisi Catat 820 Aduan Terkait First Travel

Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian mencatat sedikitnya 820 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus agen perjalanan First Travel sejak posko dibuka pada Rabu (16/8).

"Jumlah total orang yang melapor ke 'crisis center' ada 820 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Minggu malam.

Sementara jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email pengaduan [email protected] berjumlah 761 surat elektronik.

Menurut Martinus, hingga saat ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dalam penyidikan kasus First Travel. "Ada 32 saksi yang sudah diperiksa," katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).

Kiki yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan, berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.

Sedikitnya 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sebesar 35.000 anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan.

Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp550 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement