Senin 21 Aug 2017 11:47 WIB

PPATK Sebut Dana Jamaah First Travel Dipakai untuk Membeli Aset Pribadi

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayaran dana umrah mereka saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayaran dana umrah mereka saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan mengalirnya miliaran dana milik calon jamaah umroh First Travel mulai menemukan titik terang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana itu bermuara pada aset-aset yang dibeli oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang disetorkan calon jamaah umroh selain digunakan untuk memberangkatkan umroh, juga digunakan untuk kepentingan pembelian aset-aset pribadi," ujar Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (21/8).

Dian mengatakan penelusuran yang dilakukan PPATK adalah atas inisiatif sendiri. PPATK juga ingin membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut dengan cara melakukan penelusuran pada rekening-rekening milik tersangka.

"Semenjak kasus ini bergulir, PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank," ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah merilis sisa saldo pada dua rekening milik perusahaan First Travel hanya Rp 2,7 juta. Jumlah tersebut tentu saja tidak sebanding dengan jumlah jemaah yang telah mendaftar dan melunasi biaya pembayarannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa First Travel memiliki hutang sebesar Rp 104 miliar. Hutang atas pengurusan tiket jemaah senilai Rp 80 miliar serta hutang atas biaya penginapan hotel di Makkah dan Madinah yang belum dibayar sebesar Rp 24 miliar.

Dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement