IHRAM.CO.ID, JEDDAH- Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara untuk memperbanyak counter atau tempat pembayaran Dam. Ini menyusul aturan baru yang memperketat mekanisme pembayaran Dam. Aturan itu melarang pembayaran Dam kecuali di tempat resmi (Majazir Al-Masyru’) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Saudi.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pihaknya meminta agar di setiap hotel yang ditempati jamaah haji Indonesia dibuka gerai atau counter yang bisa digunakan untuk membayar dam
"Ini semata agar memudahkan jamaah,” ujar Menag usai memimpin rapar koordinasi Amir al-Hajj (baca, amirul hajja) tentang persiapan menjelang puncak haji di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Senin (21/08) malam waktu Arab Saudi, seperti dilaporkan wartawan Republika.co.id, Nashih Nashrullah, dari Jeddah Arab Saudi.
Kendati demikian, pihaknya meminta Arab Saudi memahami graduasi dari pelaksanaan aturan baru ini. Penerapannya pun perlu dilakukan secara bertahap. Tetapi pemerintah akan tetap melakukan sosialisasi.
Ketua PPIH Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Bashori, mengatakan terkait bagiamana mekanismenya, PPIH akan mendiskusikan lebih lanjut dan berkooardinasi dengan muassah. “Sehingga jamaah tidak bingung bagaimana menyerahkannya atau membeli kupon-kupon tersebut,” kata dia
Dia menyebutkan misalnya, tahun lalu pemerintah menjajaki kerjasama dengan importer kambing Islamic Development Bank (IDB). Namun, belum berjalan maksimal karena kerjasama tersebut berlangsung di masa akhir haji sehingga sudah banyak jamaah yang menunaikan dam di lembag alain atau melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) mereka.
Dumyathi mengatakan, untuk tahun ini pihaknya berusaha melakukan penangkapan atau pengajuan ke investigasi Saudi. Dia mengaku memang agak rumit tetapi dalam waktu dekat akan berkooardinasi dengan muassasah dan pihak berwenang untul kerjasama pembayaran dam. “Sehingga jamaah akan lebih tenang membayar dam,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara mengeluarkan edaran Nomor 2100504 tanggal 5/7/1438 H, bahwa segala jenis penjualan dan penyembelihan hewan dam, kurban, fidyah, dan sedekah di luar penyembelihan resmi akan dikenakan sanksi.
Mekanisme pembayaran dam tersebut dilakukan dngan membeli kupon penyembelihan seharga 450 riyal yang bisa didapatkan melalu daring dengan mengunjungi situs www.adahi.org, layanan call center 800 430 666 atau dengan mengunjungi tempat-tempat resmi sebagai berikut:
1.Kantor pos Arab Saudi
2.Bank Al Rajhi
3.Kantor cabang Mobily
4.Perusahaan layanan keamanan
5.Kantor Hadiyah al-Hajj wa al-Mu’tamir
6.Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi
7.Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina