IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Biro perjalanan umroh First Travel yang saat ini sedang bermasalah diduga masih memiliki cabang di Inggris. Polisi pun menelusuri dugaan adanya aset milik First Travel itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan sudah menanyakan perihal aset tersebut. Menurut pengakuan tersangka bahwa aset itu bukanlah biro umroh melainkan restoran miliknya.
"Untuk cabang di Inggris infonya menurut tersangka dia membeli restoran di Inggris," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Herry mengaku saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Termasuk melakukan penelusuran dokumen restoran tersebut apakah juga salah satu aset yang dibeli dari uang jamaah atau tidak.
"Kami juga coba lakukan pengecekan termasuk dokumen kami selidiki atas kepemilikan di sana,ini masih dalam proses ya," kata dia, menerangkan.
Informasi sementara, jenderal bintang satu ini menjelaskan, restoran itu dibeli sejak 2016 dengan harga 700 ribu poundsterling atau senilai Rp 12,035 miliar. Saat ini, restoran tersebut masih beroperasi. "Informasinya iya masih beroperasi," ucap dia.
Bareskrim Polri mencatat total jumlah jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Polisi memperkirakan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar. Andika juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.
Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana 31 rekening bank First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Di luar 31 rekening tersebut, ada sebanyak 13 rekening tabungan lainnya, atas nama Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama, sudah diblokir.
Polisi juga sudah menyita tujuh bangunan berupa rumah dan gedung terkait kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.