IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Ermalena menegaskan, ke depan seluruh calon jamaah haji wajib memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan sebagai jaminan pelayanan kesehatan. Terlebih, tahun 2019 pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta BPJS.
Itu dikatakannya saat melakukan kunjungan kerja ke di Embarkasi Surabaya, Jawa Timur. "Kita akan mendorong pihak terkait mengintegrasikan pelayanan yang sudah disediakan ini. Jadi, ketika seseorang ditetapkan sebagai calon jamaah haji, salah satu persyaratannya harus memiliki kartu BPJS Kesehatan," kata Ermalena, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (22/8)
Politikus PPP itu menilai, jika calon jamaah haji seluruhnya terdaftar dalam BPJS Kesehatan, maka permasalahan mengenai pelayanan kesehatan jamaah haji bisa tertangani secara komprehesif. Ermalena mengatakan, saat ini baru 45 persen peserta jamaah haji yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Surabaya. Kemudian selebihnya jika sakit membayar dengan biaya sendiri.
"Kita akan minta pemerintah dorong agar peserta jamaah haji itu memiliki kartu BPJS agar bisa terlayani dengan fasilitas yang disediakan pemerintah," katanya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani yang meminta Kementerian Kesehatan, BPJS dan Kemenag untuk mengintegrasikan fasilitas yang sudah disediakan negara, yaitu BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada jemaah haji.
"Saat ini BPJS kan sudah kerja sama dengan rumah sakit untuk mengcover biaya kesehatan masyarakat, makanya kami mendorong agar peserta jamaah haji ini juga memanfaatkan fasiltas yang sudah disedikan ini," katanya.