Selasa 22 Aug 2017 18:30 WIB

First Travel-Jamaah Harus Capai Kesepakatan 45 Hari ke Depan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Selasa (22/8). "Majelis mengabulkan PKPU sementara dalam waktu 45 hari sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk saat membacakan putusan perkara PKPU First Travel di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Selama 45 hari ke depan, First Travel dan jamaah harus menemukan kesepakatan. Kesepakatan tersebut terkait apakah jamaah diberangkatkan umroh atau uang jamaah dikembalikan. Dengan difasilitasi empat pengurus yang ditentukan majelis hakim, First Travel sebagai debitur harus melakukan pertemuan dengan para jamaah sebagai kreditur.

John, dalam pembacaan putusan menyebutkan, jika dalam 45 hari itu tidak juga ditemukan kesepakatan maka dapat ditambah waktu hingga batas maksimal 270 hari untuk menemukan titik temu antara jamaah dan pihak First Travel. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak juga ada kesepakatan, First Travel dapat dinyatakan pailit. 

Dengan putusan ini, kegagalan First Travel yang memberangkatkan jamaah termasuk kategori utang. Putusan ini juga memiliki konsekwensi hukum bagi First Travel kalau tidak menjalankan proposal perdamaian. 

Tiga calon jamaah umrah First Travel yang mengajukan gugatan ini yakni Hendarsih, Ananda Perdana Saleh dan Euis Hilda Ria. Tiga penggugat merupakan calon jamaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. 

Kuasa Hukum Jamaah First Travel Anggi Putra Kusuma mengatakan putusan majelis hakim tersebut tidak hanya berlaku untuk kliennya, namun berlaku untuk seluruh nasabah First Travel. Dengan dikabulkannya putusan PKPU ini, First Travel harus merestrukturisasi seluruh utangnya kepada semua jamaah atau kreditur. "Dengan cara pengajuan proposal perdamaian, kalau ditolak, maka dia dapat dinyatakan pailit," papar dia.

Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel Desky menyatakan bakal segera membuat proposal usulan perdamaian untuk disampaikan kepada para jamaah. Proposal ini berisi tentang tawaran yang bisa dipenuhi First Travel .

Desky meyakini usulan perdamaian dari pihaknya akan memenuhi keadilan bagi jamaah. "Kami nanti akan buat simulasinya dalam nota perdamaian kami. Untuk sekarang usulan perdamaiannya belum tahu gimana," kata dia, usai sidang putusan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement