Selasa 22 Aug 2017 19:00 WIB

First Travel Pailit Jika Usulannya Ditolak Jamaah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Qommarria Rostanti
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel terhadap para korban. Menurut kuasa hukum jamaah First Travel, Anggi Putra Kusuma, putusan tersebut sudah memenuhi unsur keadilan bagi para jamaah sebagai kreditur dan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai debitur.

Melalui putusan itu pula, kata Anggi, First Travel mempunyai waktu 45 hari sejak Selasa (22/8) untuk merestrukturisasi seluruh utangnya kepada para korban. Selain itu, First Travel dalam rentang waktu itu juga harus mengajukan proposal perdamaian untuk kemudian disepakati jamaah.

Namun jika usulan perdamaian tersebut ditolak nasabah, maka First Travel bisa dipailitkan. "Kalau ditolak, maka dia dapat dinyatakan pailit (oleh pengadilan)," ujarnya usai menghadiri sidang putusan PKPU First Travel di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Ketua Majelis Hakim, John Tony Hutauruk, dalam pembacaan putusan menyatakan apabila dalam 45 hari First Travel dan jamaah tidak juga menemukan kesepakatan, maka dapat ditambah waktu hingga batas maksimal 270 hari untuk menemukan titik temu. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak juga ada kesepakatan, maka First Travel dapat dinyatakan pailit.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara gugatan PKPU diajukan oleh tiga jamaah First Travel yang telah membayar lunas kepada perusahaan untuk keberangkatan umrah tetapi hingga saat ini tak kunjung berangkat. Tiga jamaah itu adalah Hendarsih, Ananda Perdana Saleh, dan Euis Hilda Ria. Total tagihan dari tiga orang ini adalah Rp 54,4 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement