IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam mengibaratkan kasus First Travel seperti halnya jual-beli. Dalam hukum jual-beli itu, pasti ada keberuntungan dan kerugian.
"Ini kan hukum jual beli. Hukum jual beli itu ada yang menjual dan ada yang beli. Ada orang menjual keberuntungan lalu ada pembeli keberuntungan. Dalam hal keberuntungan itu, ada yang beruntung betul bisa berangkat dengan harga murah dan ada yang tidak beruntung tak bisa berangkat. Dan parah lagi tak mungkin berangkat," ujarnya di Kantor Kemenag, Jalan M.H. Thamrin, Selasa (22/8).
Menurut dia, dalam transaksi jual-beli tentunya hanya ada penjual dan pembeli. Karena itu, kata dia, tidak mungkin segala kerugian jamaah kemudian dilimpahkan kepada pemerintah. "Ini agak aneh, hukumnya jual beli lalu ada yang tidak beruntung pada jual beli itu lalu dilimpahkan pada yang lain, termasuk pemerintah," katanya.
Menurut Nur Syam, sampai saat ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa kerugian yang dialami calon jamaah First Travel ditanggung pemerintah. Karena itu, kalau tidak ada regulasinya tidak mungkin ada anggaran untuk mengganti uang korban biro perjalanan yang didirikan oleh pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan tersembut.
"Kasus semacam ini kan tidak hanya di umrah kan ada di lembaga keuangan lain. Kalau yang umrah ini misalnya ditanggung pemerintah yang lain-lain pada iri semua," katanya.
Nur Syam menambahkan, untuk mengembalikan uang calon jamaah satu-satunya cara adalah dengan cara menempuh jalur hukum. "Ditempuh melalui jalur pengadilan. Paling bagus," jelasnya.