Rabu 23 Aug 2017 08:26 WIB

Kemenag Dinilai Perlu Bentuk Lembaga Penjamin Umrah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mendatangi posko pengaduan korban PT First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mendatangi posko pengaduan korban PT First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira, menilai pemerintah melalui Kementerian Agama perlu membentuk lembaga penjamin umrah. Lembaga ini nantinya  berfungsi menjamin uang setoran calon jamaah umrah.

Pembentukan lembaga tersebut bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus dugaan penipuan seperti yang dilakukan biro perjalanan umrah, First Travel. "Harusnya ada lembaga penjamin umrah, jadi ini jadi asuransi yang disetor oleh calon jamaah kepada pemerintah, kalau (lembaga penjamin) haji kan sudah ada," kata Bhima kepada Republika.co.id, Selasa (22/8).

Bhima menyebut, pembiayaan umrah ini dari sisi hukum tidak seperti simpanan di perbankan yang mempunyai lembaga penjamin simpanan. Jika ada lembaga ini, maka nasabah tetap akan mendapat uangnya secara utuh dalam kondisi terjadi sesuatu yang merugikan perbankan tersebut.

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang belum menyadari pentingnya pembentukan lembaga penjamin umrah. Padahal, menurutnya, cukup banyak biro perjalanan umrah bodong yang membuat proteksi terhadap nasabahnya begitu lemah. Dalam kondisi demikian, kata dia, ketika terjadi kasus seperti First Travel seperti saat ini di mana seluruh uang nasabahnya raib, lantas langsung dibawa ke ranah kriminal dan diurus pihak kepolisian. "Makanya perlu ada lembaga penjamin umrah, ini kan enggak ada, padahal pada First Travel ini korbannya cukup besar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement