Rabu 23 Aug 2017 14:50 WIB

Kemenag: Tidak Mudah Patok Biaya Umrah

Sekjen Kemenag RI, Nur Syam
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Sekjen Kemenag RI, Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, bukan persoalan mudah untuk mematok biaya ibadah umrah lewat travel sebagaimana dilakukan dalam sektor jasa transportasi dengan adanya batas atas dan bawah harga layanan. Kemenag hanya menetapkan standar pelayanan minimal oleh biro umrah, tidak pada harga batas bawah atau atas.

"Kalau kita menyadari untuk harga umrah ini bisa fluktuatif. Bisa mahal ketika 'peak season'. Sedangkan saat bulan sepi, bisa murah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam di Jakarta, Rabu (23/8).

Lewat standar pelayanan minimal, masyarakat dapat menentukan biro perjalanan terkait relevan atau tidak. Memang kenyataannya, terdapat masyarakat belum memahami persoalan tersebut tetapi diharapkan tetap teliti dalam memilih biro perjalanan yang akan digunakan untuk umrah.

Masyarakat, kata dia, sebaiknya mempertimbangkan harga jasa perjalanan biro umrah yang logis dan tidak. Secara hitung-hitungan terdapat perbedaan harga di banyak provinsi Indonesia.

"Kalau hitung-hitungan 'kan jelas, harga variasi dari Aceh lebih murah daripada Jakarta, Papua, lebih mahal dari Jakarta. Kita harus mematok 34 harga 34 provinsi kalau jadinya ada batas atas dan bawah semacam itu," kata dia.

Sejatinya, persoalan penetapan batas atas dan bawah dalam pelayanan umrah bukan persoalan baru. Akan tetapi, dengan semakin besarnya kasus dugaan penipuan oleh First Travel terhadap jamaahnya membuat ide pematokan harga layanan umrah mengemuka. Kendati begtiu, Kemenag masih enggan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut guna menghindarkan jamaah dari penipuan biro travel nakal.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya mengkaji pentingnya batas minimal biaya umrah. "Kami sedang mengkaji, mungkin diperlukan penerapan batas minimal biaya umrah itu berapa sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement