Kamis 24 Aug 2017 09:49 WIB

Manfaatkan Dana Haji, BPKH Perlu Persetujuan Ulang Jamaah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menegaskan, pentingnya persetujuan ulang jamaah calon haji bila Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ingin memanfaatkan dana Haji. Sebab, dari sisi syariat, persetujuan itu merupakan kerelaan jamaah sesuai akad awal, telah menitipkan uang hajinya kepada Kementerian Agama.

Khatibul mengatakan, sejak dahulu, jamaah haji Indonesia yang menyetorkan dana haji menggunakan akad menitipkan uang mereka untuk berhaji. Sehingga, bila dana haji akan dikelola BPKH tidak bisa sembarangan, karena tujuan dari akad dana haji itu hanya dititipkan, bukan untuk dikelola atau diinvestasikan.

"Akad awal mereka inikan menitipkan uang haji mereka kepada Kementerian Agama, bukan BPKH. Dan akad menitipkan uang haji ini pun tidak bisa sembarangan dimanfaatkan, berbeda akad uang haji di Malaysia yang diwakilkan untuk dikelola," kata politisi Demokrat ini dalam salah satu diskusi dana haji di Jakarta Selatan, Rabu (23/8) malam.

Khatibul mengungkapkan, walaupun pada 2014 sudah ada jamaah yang menambah akad saat menyetorkan uang hajinya dengan wakalah atau diwakilkan pengelolaannya. Namun, kata dia, tetap saja uang haji jamaah pada 2014 itu tidak bisa dikelola BPKH. "Karena jamaah yang mewakilkan uang hajinya itu atas nama Kementerian Agama, bukan BPKH," ucapnya.

Di Undang Undang (UU) yang lama kewenangan dana haji di Kementerian Agama. Sedangkan UU dana haji yang baru nomor 34 tahun 2014 disebutkan pengelola keuangan negara dalam hal khusus dana haji adalah BPKH. Maka, dari sinilah seluruh jamaah haji yang telah menyetorkan dananya harus akad kembali kepada BPKH.

"Artinya sesuatu yang telah diwakilkan kepada Kemenag, karena pengelolanya berubah ya harus berubah akadnya. Harus ditanyakan satu persatu, berarti ada proses pendaftaran ulang dan persetujuan ulang kepada pengelola yang baru yakni BPKH," ungkapnya.

Amri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement