IHRAM.CO.ID, MAKKAH— Pelaksanaan tarwiyah yaitu berangkat ke Arafah dengan menginap terlebih dahulu di Mina pada 8 (Dzulhijjah) tak direkomendasikan pemerintah, kendati demikian, pemerintah tetap melakukan pendataan peserta tarwiyah dan jumlah mereka.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH Daker Makkah, Ansor, menjelaskan berdasarkan surat edaran Kantor Urusan Haji Cabang Makkah, batas waktu pendaftaran peserta tarwiyah yang diajukan kepada ketua kelompok terbang (kloter) dengan perseujuan kepala sektor adalah Ahad, 27 Agustus.
Sementara kata dia, closing date laporan jumlah peserta tarwiyah setiap sektor harus sudah masuk/diterima kepala daker Makkah, Senin 28 Agustus pukul 17.00 waktu Arab Saudi.
Ansor mengatakan pihaknya menginstruksikan seluruh kepala sektor segera berkoordinasi dengan TPIHI kloter mengenai jumlah jamaah yang akan mengambil nafar awal dan nafar tsani di wilayah sektornya masing-masing dan melaporkannya ke kadaker.
Ansor menegaskan meski pemerintah tak bisa melarang pelaksanaan Tarwiyah oleh sebagian jamaah haji haji, namun pihaknya menekankan penanggungjawab tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat.
Selain itu kata dia, pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biayah oleh maktab dengan besaran yang bervariatif. Maktab bertangggungjawab penuh mengantarkan jamaah haij dari hotel menuju Mina dan dari Mina menuju Arafah serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jamaah
Dia menjelaskan, jamaah yang hendak bertarwiyah mengajukan permohonon kapada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporan disampaikan kepada kepala daker. Dan yang terpenting penanggungjawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselematan dan kerugian materian menjadi tanggungjawab sendiri.”Kita sudah buat mekanisme surat pernyataan bermaterai secara kolektif, “ kata dia di Kantor Daker Makkah, Kamis (24/8) seperti dilaporkan wartawan Republika.co.id, Nashih Nashrullah, dari Makkah Arab Saudi.
Sebelumnya, dalam pertemuaan dengan KPIH dan TPIHI, Rabu (23/8) malam Amirul Hajj yang juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan tarwiyah adalah sekadar amalan sunah dan tidak akan membatalkan haji. Meski demikian Pemerintah tentu tidak bisa bersikap melarang bagi jamaah bertarwiyah karena itu keyakinan beribadah yang diyakini. "Namun bagi ingin tarwiyah mohon dengan sangat dilakukan secara bertanggung jawab, karena pemerintah tidak memfasilitasi," kata dia.
Menurut Lukman, dengan jumlah jamaah yang mencapai 2,1 juta dari seluruh dunia, tentunya juga tidak memungkinkan untuk melakukan tarwiyah. Selain itu, pergerakan jamaah yang ditentukan pemerintah Arab Saudi, menjadikan tarwiyah hal yang akan sulit dilakukan. Namun demikian Pemerintah Indonesia mengambil pendekatan di antara sekian pandangan yaitu prinsip memudahkan bukan mempersulit. “Kita tidak melarangnya, tapi tidak menganjurkan. MUI telah meumtuskan bahwa hal itu tidak membuat batalnya haji kita," terangnya,” kata dia.