Jumat 25 Aug 2017 17:25 WIB

Fahri Hamzah Curigai First Travel Punya Penasihat Bisnis

Rep: Kabul Astuti/ Red: Qommarria Rostanti
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan kepolisian harus mengusut skema ponzi yang dilakukan biro umrah First Travel. Dia curiga pasangan suami isteri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mempunyai penasihat dan mitra bisnis yang mendapatkan untung lebih banyak dari bisnis First Travel.

Fahri mengatakan, dulu pernah mempelajari skema ponzi, yang kini diterapkan oleh First Travel. Skema ini sangat kompleks, dan mengkapitalisasi khayalan manusia untuk cepat kaya. "Ini tidak terjadi hanya di kita dengan finansial literacy masih rendah tapi juga bisa terjadi di pusat kapitalis dunia," ujar Fahri Hamzah, Kamis (25/8).

Fahri mengingatkan kasus Bernie Madoff yang melakukan penipuan investasi mencapai 65 miliar dolar AS dengan kedok skema ponzi. Madoff memberikan iming-iming investasi yang besar hingga membuat para pebisnis, lembaga keuangan, dan tokoh-tokoh kondang mempercayakan investasi keuangannya. Pada 2008, kecurangan Madoff mulai terendus publik. Para investor beramai-ramai ingin menarik dana mereka, tapi uang tersebut sudah tidak ada. Madoff pun dihukum 150 tahun penjara dengan tuduhan penipuan.

Fahri mengatakan, kasus itu sampai menjadi skandal besar yang hampir membuat kolaps struktur ekonomi Amerika. Dia mencurigai ada kelompok-kelompok lain yang mengembangkan ponzi dan mendapat keuntungan lebih besar di balik First Travel. Pasalnya, haji dan umrah adalah bisnis besar berangka miliaran rupiah. Menurut Fahri, seseorang bisa saja dimanfaatkan untuk menjalankan bisnis karena kredibilitasnya dan punya kemampuan berbicara pada publik.

Dia meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini lebih jauh. Fahri mengusulkan agar polisi melacak aliran uang dari First Travel. "Suami isteri ini patut dicurigai, dia itu punya penasihat dan mitra bisnis yang lebih mahir dan mendapatkan untung lebih banyak dari dia," ujar Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, pasangan suami istri ini sudah dapat dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jangan polisi menyederhanakan pada dua orang ini, tapi ini mengalir kemana. Saya rasa sudah bisa pakai TPPU karena predikat crime-nya sudah ada penipuan," kata Fahri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement