Sabtu 26 Aug 2017 07:54 WIB

Saran Asphurindo Agar Insiden First Travel tak Terulang

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
 Warga yang menjadi korban First Travel mengisi formulir di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel mengisi formulir di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena jasa umroh First Travel yang merugikan hingga lebih dari 50 ribu jamaah bukan yang pertama dan satu-satunya. Disinyalir masih banyak biro perjalanan lain yang juga memiliki gejala seperti First Travel.

Fenomena ini telah membuat masyarakat resah dan bisa menghilangkan kepercayaan untuk beribadah umroh. Pemerintah telah memperingatkan agar masyarakat selalu waspada pada penawaran harga-harga paket umroh yang murah.

Selain itu, Ketua Umum Asosiasi penyelenggara haji dan umroh Asphurindo, Syam Resfiadi memberi pendapat dan masukan soal regulasi seperti apa yang perlu diambil atau diperkuat oleh pemerintah. Agar industri travel umroh dan haji tetap tumbuh berkelanjutan dan jamaah terlindungi.

"Belajar dari kasus First Travel," kata dia pada Republika.co.id, Sabtu (26/8). Pertama, Syam menyampaikan izin biro perjalanan dinilai perlu dibuat seumur hidup. Meski demikian, persyaratan dan pengelolaannya harus diperketat dengan sertifikasi internasional dan nasional.

Selain itu, Pemerintah juga dinilai perlu lebih konsentrasi atau fokus pada pengawasan bukan hanya pada perizinan. Selanjutnya, setiap izin diputihkan dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) di atas materai dengan mencantumkan jenis sangsi dari pelanggaran sesuai tingkatannya.

"Mulai dari surat peringatan 1 sampai pencabutan dan denda materi dan penjara," kata dia. Terakhir adalah hal yang dinilai bisa meningkatkan kepercayaan dan kewaspadaan masyarakat yakni pemberian penghargaan atas prestasi dan membedakan kelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement