Senin 28 Aug 2017 05:02 WIB

17 Jamaah Haji Tertangkap Masuk Arab Saudi Secara Ilegal

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Jamaah Haji Di Mekkah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Jamaah Haji Di Mekkah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MEKAH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengeluarkan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada 17 jamaah haji ilegal dan memulangkan mereka kembali ke negara masing-masing. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara, denda, deportasi jamaah haji illegal, penyitaan kendaraan, serta publikasi nama-nama pelanggar melalui surat kabar.

Seperti dilaporkan Saudi Gazette, Ahad (27/8), Jawazat telah mengambil tindakan hukuman terhadap 17 orang. Semuanya akan dijatuhi hukuman 15 hari penjara. Kisaran denda berkisar antara 20 ribu riyal dan 140 ribu riyal. Semua jamaah ilegal akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda, serta melapor ke kantor berita Saudi Press Agency.

Sementara itu, Jeddah General Car Syndicate telah memulangkan lebih dari 472 ribu jamaah haji yang mencoba memasuki kota suci Makkah dan Madinah secara illegal. "Mereka masuk melalui berbagai titik, salah satunya lewat Kantor Gubernur Jeddah," ujar perwakilan Jeddah General Car Syndicate dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement