IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Rapat perdana antara jamaah yang menjadi korban First Travel selaku kreditur dan perusahaan jasa umrah itu selaku debitur akan berlangsung Selasa (5/9) hari ini. Rapat ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel.
Setelah pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, rapat antara kreditur (korban) dan debitur (First Travel) akan berlangsung sangat intensif. “Kami ingin mengetahui tuntutannya apa saja (melalui rapat kreditur), baru nanti kami buat proposal perdamaiannya,” kata Kepala Divisi Legal First Travel Deski di Jakarta, Senin (4/9).
Karena itu, Deski mengaku saat ini pihak First Travel masih belum membuat proposal perdamaian. Mereka akan melihat terlebih dahulu apa saja permintaan dari pada kreditur pada rapat nanti.
Deski juga belum mengetahui dengan pasti jumlah jamaah umrah yang nantinya sanggup diberangkatkan oleh First Travel. First Travel sementara ini hanya menunggu terlebih dahulu bagaimana hasil rapat kreditur nanti. "Belum tahu ya, kan (rapat) krediturnya dulu ada berapa (korban yang ikut daftar PKPU)," kata dia.
Majelis hakim sidang PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan tiga nasabah perusahaan travel umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Selasa (22/8). Tiga nasabah tersebut, Hendarsih, Ananda Perdana Saleh, dan Euis Hilda Ria.
"Majelis mengabulkan PKPU sementara dalam waktu 45 hari sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk saat membacakan putusan perkara PKPU First di PN Jakarta Pusat.
Selain itu, majelis juga mengangkat empat pengurus restrukturisasi utang yang bertugas untuk menjembatani pihak First Travel dan pihak nasabah. Majelis dalam kesempatan itu menganggap cukup alasan untuk mengabulkan gugatan karena permohonan PKPU itu telah memenuhi UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU. "Berdasarkan Pasal 225 ayat 3 dan 4 UU 37/2004 beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.
Tiga penggugat merupakan calon jamaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, tetapi tidak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Sebelum melayangkan gugatan, ketiganya sudah menagih pembayaran utang ini, tetapi tidak pernah direspons oleh First Travel.
Dengan putusan ini, kegagalan First Travel yang memberangkatkan kliennya, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh untuk berangkat umrah termasuk kategori utang. Selanjutnya, First Travel punya batas waktu untuk menyelesaikan sengketa ini. Putusan ini juga memiliki konsekuensi hukum bagi First Travel kalau tidak menjalankan proposal perdamaian.