Jumat 08 Sep 2017 10:35 WIB

Menag Kaji Penyewaan Hotel Satu Musim di Madinah

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Endro Yuwanto
 Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengataka, akan mendalami kemungkinan menyewa hotel satu musim penuh di Madinah. Penyewaan hotel di Madinah selama ini menggunakan sistem blocking time, yaitu menyewa hotel selama delapan hingga sembilan hari atau selama jamaah Indonesia melaksanakan shalat arbain.

Namun, sistem tersebut menimbulkan pecah kloter atau satu kloter tidak berada dalam satu hotel. Satu hotel juga bisa ditempati jamaah dari negara lain.

"Memang sewa satu musim penuh membuat kami lebih leluasa memanfaatkan hotel yang kami sewa untuk jamaah," kata Lukman usai rapat persiapan penerimaan jamaah haji gelombang dua di Madinah, Kamis (7/9).

Sistem ini berbeda dengan penyewaan hotel di Makkah yang satu musim penuh sehingga satu hotel hanya ditempati jamaah haji Indonesia. Lukman menjelaskan, di Makkah bisa menyewa hotel langsung ke pemiliknya. Sedangkan di Madinah, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus menyewa hotel melalui majmuah (konsorsium). "Jadi pemilik hotel di Madinah bergabung dalam majmuah. Ini berlaku untuk semua negara, bukan hanya Indonesia," ujarnya.

Dengan sistem blocking time, majmuah juga menyewakan hotel kepada jamaah negara lain di luar waktu yang telah disewa. Biaya yang dikeluarkan lebih murah, tapi konsekuensinya adalah waktu yang terbatas dan risiko pecah kloter.

Menurut Lukman, pecah kloter ini terjadi juga karena konfigurasi jumlah jamaah di pesawat dengan kapasitas hotel tidak sama. Menyewa satu musim memang lebih mahal, tetapi ada jaminan satu kloter tidak menginap di beberapa hotel dan layanan lebih baik kepada jamaah. "Ini bagian yang kami jajaki. Kami harus dalami ini setelah musim haji usai untuk bisa kami terapkan pada musim haji tahun depan," kata dia.

Untuk penerimaan jamaah haji gelombang dua di Madinah, Lukman meminta agar penempatan jamaah di hotel jangan sampai tercecer. Kedua, yang harus diperhatikan adalah mengatur sirkulasi pergerakan kepulangan jamaah ke Tanah Air.

Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mendukung jika sistem penyewaan hotel di Madinah dilakukan selama satu musim haji. Penyewaan satu musim, selain terkait dengan penempatan jamaah, juga terkait dengan proses pemvisaan yang menggunakan sistem e-hajj. "Kalau sewa satu musim lebih mudah dengan e-hajj. Saya maunya dua gelombang, tapi minimal sewa satu musim dilakukan di gelombang pertama," katanya.

Amin mengatakan, dengan sistem blocking time, satu jamaah dikenai biaya 950 riyal. Sedangkan jika dengan sewa satu musim, satu jamaah dikenai biaya 1.250-1.500 riyal. Biaya menyewa satu hotel untuk satu musim sekitar 5.000 riyal. Untuk gelombang pertama biayanya sekitar 3.000-3.500 riyal. "Kalau diambil dari optimalisasi dana, biaya haji tidak naik," ujarnya.

Jamaah haji gelombang dua akan tiba di Madinah pada 12 September 2017 mendatang untuk melaksanakan shalat arbain. Jumlahnya 256 kloter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement