IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI melakukan pendataan Calon Jamaah Haji (JCH) Riau yang sudah mendaftarkan diri dan masuk dalam porsi keberangkatan haji, tapi tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun berjalan.
Pendataan tunggakan JCH dilakukan oleh staf Tata Usaha Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag RI, Suharto. Kedatangannya diterima oleh Kakanwil Kemenag Riau Ahmad Supardi, di Pekanbaru, Jumat (15/9).
Ikut mendampingi penyambutan staf Ditjen PHU Kemenag RI, tersebut adalah Kabag TU H Mahyudin, Plh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau Saifunnajar, Kasi Keuangan Haji Fuadi Ahmad, dan Kasi Pendaftaran Haji Dalil MA.
Menurut Suharto, JCH yang sudah masuk porsi keberangkatan namun tidak melunasi selama beberapa kali musim haji atau dikenal dengan istilah "porsi batu" cukup banyak, mencapai ratusan orang setiap tahunnya. Termasuk di Provinsi Riau yang jumlahnya mencapai puluhan JCH.
"Porsi batu adalah porsi yang sudah lama keberangkatannya tetapi tidak melunasi, misalnya ada yang saya bawa tahun 2004, 2005, hingga 2007, dan tahun-tahun yang seharusnya jamaah sudah berangkat tapi belum berangkat. Upaya pemanggilan sudah dilakukan untuk melunasi tapi belum juga melunasi," kata Suharto.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Suharto, pihaknya meminta agar bidang PHU Kanwil Kemenag Riau bersama Kemenag kabupaten dan kota melalui KUA, serta Kemenag kota, untuk mendatangi jamaah-jamaah tersebut untuk mencari tahu kenapa berkali-kali mendapat surat tapi belum juga melunasi BPIH tersebut hingga 2017.
Kakanwil Kemenag Riau Ahmad Supardi mengatakan, untuk kasus "porsi batu" juga terdapat di Provinsi Riau yang jika didata kemungkinan mencapai puluhan orang. "Saya mendukung pendataan ulang penunggak BPIH dalam rangka mendapatkan data real di lapangan. Ada beberapa daerah seharusnya sudah berangkat lima tahun yang lalu atau bahkan tujuh tahun yang lalu, namun belum berangkat karena belum melunasi BPIH," jelasnya.
Ahmad mempertanyakan kenapa JCH tidak melakukan pelunasan, apakah informasi yang tidak sampai atau dia tidak punya uang atau memang dia tidak ingin berangkat lagi.
Menurut Ahmad, pihaknya lebih cenderung mengambil kebijakan terhadap JCH yang tidak berangkat di atas lima tahun otomatis dipotong dan dikembalikan uangnya dan dianggap tidak berangkat lagi, daripada harus mengganggu sistem yang sudah ada.