Jumat 15 Sep 2017 20:47 WIB

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dijadikan Syarat Pelunasan haji

Kapuas Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusuf Singka menemui jamaah haji (Ilustrasi)
Foto: Republika/Nashih Nasrullah
Kapuas Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusuf Singka menemui jamaah haji (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Eka Jusuf Singka mengusulkan, hasil pemeriksaan kesehatan sebaiknya dijadikan syarat dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji  sejak di kabupaten/kota. "Sehingga sudah tersaring siapa yang tidak istitha'ah dan istitha'ah," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat di Madinah, Jumat (15/9).

Eka mengaku, kasihan dengan jamaah haji yang tidak istitha'ah. Jamaah sudah membayar mahal untuk berhaji ke Saudi, namun saat sampai di Arab Saudi hanya jadi penghuni rumah sakit atau Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

Dia juga meminta adanya peningkatan komitmen politik terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji. Hal ini terkait dengan istitha'ah (kemampuan) kesehatan jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci. Dia mengatakan Permenkes tersebut jelas mengatur pola pembinaan kesehatan jamaah haji.

Soal kritik Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang menyebut ratusan jamaah tidak istitha'ah berangkat haji, Eka mengatakan kritik itu sebaiknya ditujukan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi yang memiliki tugas memberangkatkan jamaah haji tidak istitha'ah.

"Mereka sudah maksimal, sudah bagus. Usul saya agar Permenkes Nomor 15 didukung oleh semua pihak, termasuk Kemenag," ujar dia kepada Wartawan Republika.co.id, Hj Ani Nursalikah.

Hari kesembilan fase pemulangan, jamaah haji Indonesia yang wafat di Saudi kembali bertambah. Sebanyak 20 jamaah dilaporkan wafat, satu di Madinah dan 19 di Makkah.

Rilis data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Daker Makkah sampai 14 September 2017 mencatat, total 458 jamaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi. Jumlah ini terdiri dari lima jamaah wafat di Jeddah, 328 wafat di Makkah, 38 wafat di Madinah, 20 wafat di Arafah, dan 67 jemaah wafat di Mina. Sebanyak 19 orang dari jumlah yang wafat adalah jamaah haji khusus.

Eka membenarkan jumlah jamaah wafat tahun ini yang lebih tinggi dibanding 2016 karena bertambahnya kuota jamaah haji. Jumlah jamaah haji tahun lalu adalah 168.800 orang. Sedangkan tahun ini karena kuota kembali normal dengan jumlah jamaah yang diberangkatkan menjadi 221 ribu.

Kebanyakan penyebab kematian adalah serangan jantung. Jamaah banyak yang kelelahan akibat aktivitas fisik yang menyebabkan beban kerja jantung semakin berat. Sebagai catatan, 67 persen jamaah Indonesia tergolong berisiko tinggi (risti).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement