IHRAM.CO.ID, JAKARTA – PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pertama di Papua Barat yang mengantongi izin resmi. Patuna Travel Cabang Papua Barat telah mendapatkan izin operasional untuk beroperasi di Papua Barat melalui SK Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat No. B-113/KW.334/Hj.00/SK/07/2017. Kantor cabang tersebut berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman nomor 25 Manokwari, Papua Barat.
Terkait hal tersebut, Patuna Travel Cabang Papua Barat menggelar seremoni launching dan sosialisasi SK tersebut di Swiss Bell Hotel Manokwari, Papua Barat, Sabtu (16/9). Kegiatan tersebut dihadiri oleh banyak tokoh pejabat, ulama, ormas maupun masyarakat umum Papua Barat.
Mereka antara lain Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Papua Barat Nico Tike, yang mewakili Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan; Hj Sri Asti Nurmaya yang mewakili Kakanwil Kementerian Agama Papua Barat Urbanus Rahanmetan; Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU, Direktorat Bina Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim; Direktur Utama Patuna Jaya Syam Resfiadi; dan Direktur Patuna Travel Cabang Papua Barat H Mamad Suhadi.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengapresiasi PT Patuna Mekar Jaya yang telah mengurus dengan baik izin operasional untuk Patuna Travel Cabang Papua Barat. “Di antara sekian banyak PPIU yang beroperasi di Papua Barat, rasanya baru Patuna Mekar Jaya yang melakukan acara seperti ini (mengurus izin operasional resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi Papua Barat, Red). Ini patut menjadi contoh teladan bagi PPIU lainnya yang ada di Manokwari khususnya dan Papua Barat umumnya,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Papua Barat Nico Tike.
Hal senada disampaikan Kakanwil Kemenag Papua Barat Urbanus Rahanmetan. Menurutnya, langkah Patuna Mekar Jaya mengurus izin operasional Patuna Travel Cabang Papua Barat patut dicontoh oleh seluruh PPIU yang terdapat di Manokwari dan Papua Barat. Mereka tumbuh dan berkembang bak cendawan di musim hujan, namun tidak memiliki izin operasional/SK Cabang dari Kanwil Kemenag sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seluruh PPIU yang ada.
“Apa yang telah dilakukan oleh PT Patuna Mekar Jaya sebagai salah satu PPIU dari 729 PPIU yang ada patut menjadi contoh bagi PPIU-PPIU yang ada di Manokwari dan Papua Barat yang belum mengurus perizinannya,” tutur Urbanus Rahanmetan.
Gubernur minta kepada seluruh PPIU yang ada di Papua Barat agar segera mengurus izin operasionalnya. “Hal itu sangat penting, agar mereka bisa beroperasi dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah yang akan berangkat umrah/haji dengan sempurna,” tuturnya.
Gubernur juga beberapa kali menegaskan dan mengingatkan PPIU yang belum mempunyai izin operasional dari Kakanwil Kemenag Papua Barat agar menghentikan seluruh kegiatan promosi serta perekrutan jamaah.
“Kami himbau kepada seluruh PPIU yang tumbuh dan berkembang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Papua Barat agar dapat memenuhi ketentuan seperti apa yang telah ditetapkan, sehingga dapat beroperasi dengan baik. Bagi PPIU yang tidak mendapatkan izin operasional dari Kakanwil Kemenag Papua Barat, sebagai cabang/perwakilan di Papua Barat, agar tidak melakukan aktivitasnya/ merekrut jamaah umrah dan haji khusus,” ujarnya.
Gubernur juga meminta Kemenag kabupaten/kota se-Papua Barat mendata seluruh PPIU yang tersebar di kabupaten/kota se-Papua Barat untuk selanjutnya dilaporkan ke Kanwil Kemenag Papua Barat. Langkah berikutnya, mereka disurati untuk segera membuat permohonan kepada Kanwil Kemenag Papua Barat untuk diterbitkan izin operasionalnya sebagai cabang/perwakilan. “Kami beri batas waktu sampai awal Desember 2017,” tegas Gubernur Dominggus Mandacan.
Penegasan yang sama disampaikan oleh Urbanus Rahanmetan. “Bilamana terdapat PPIU yang tumbuh dan berkembang di Papua Barat namun tidak memiliki ijin dari Kanwil Kemenag Papua Barat, maka PPIU tersebut akan kami laporkan kepada yang berwenang dan tidak diperkenankan untuk merekrut jamaah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Urbanus Rahanmetan.
Direktur Utama Patuna Travel Syam Resfiadi mengatakan sebagai sebuah travel haji dan umrah professional, Patuna Travel selalu berusaha mengikuti aturan main yang telah ditentukan oleh Kemenag.
“Seluruh perusahaan travel haji dan umrah yang punya perwakilan harus mempunyai akte cabang, lengkap dengan kantor dan direktur cabangnya. Kami mengikuti aturan tersebut dengan mengurus izin resmi kepada Kakanwil Kemenag Papua Barat. Kami memiliki kantor cabang Papua Barat yang berlokasi di Manokwari, dipimpin oleh Direktur Cabang Mamad Suhadi. Sehingga, kehadiran Patuna Travel di Papua Barat resmi atau legal, bukan travel abal-abal,” tutur Syam Resfiadi.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU, Direktorat Bina Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, legalitas (izin resmi dari Kemenag) merupakan jalan tol semua PPIU agar usaha yang mereka lakukan tidak bermasalah. “Dengan adanya SK Kakanwil Kemenag Papua Barat, berarti Patuna Travel resmu dan legal untuk beroperasi di Papua Barat,” papar Arfi Hatim.