Kamis 28 Sep 2017 15:10 WIB

Setuju Ganti Rugi Rp 1 T, Pengacara : Itu Trik Lawyer FT

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
Para korban penipuan First Travel saat melakukan pertemuan dengan Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Republika/Prayogi
Para korban penipuan First Travel saat melakukan pertemuan dengan Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/9).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Prorakyat Riesqi Rahmadiansyah menilai, persetujuan pihak First Travel untuk mengganti kerugian jamaahnya senilai Rp 1 triliun, hanya sebagai trik untuk menunda agar perusahaan tidak pailit.

"Saya biasa jadi kuasa debitur pailit. Itu trik untuk menunda pailit, trik-trik biasa lawyer, yang memang legal untuk kita melakukan bluffing-bluffing semacam itu. Ada investor atau tidak, kita enggak tahu," kata dia usai menghadiri rapat dengar pendapat umum antara jamaah First Travel dengan Fraksi PAN di gedung DPR RI, Kamis (28/9).

Riesqi mengakui, pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengatakan ada dana Rp 1 triliun yang akan masuk untuk mengganti kerugian jamaah First Travel. Namun, korban First Travel yang diwakili tim kuasa hukum masih menyangsikannya.

"Jadi, pengurus PKPU sudah bilang bahwa ada dana Rp 1 triliun yang akan masuk untuk jadi investor. Tapi seperti yang tadi saya bilang, itu triknya seorang lawyer ketika menjadi kuasa debitur supaya kliennya tidak pailit," tutur dia.

Menurut Riesqi, kesiapan First Travel mengganti kerugian tersebut sekadar kabar burung karena belum jelas dananya dari mana dan siapa pula yang mendanai First Travel. Namun, Riesqi mengingatkan, bahwa korban ini bukan debitur melainkan jamaah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan. "Kami anggap itu masih sebagai berita burung," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement