Selasa 03 Oct 2017 20:07 WIB

BPKH Didorong Optimalkan Investasi Dana Haji

Rep: Binti Solikah/ Red: Agus Yulianto
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah kelompok terbang SUB (Surabaya) 44 saat tiba di Paviliun Haji Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Kamis malam (20/9). Kloter SUB 44 mengawali kepulangan perdana jamaah gelombang dua dari Madinah.

Dikelola sesuai prinsip syariah

Sementara itu,Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi mengatakan, berdasarkan azas undang-undang,dana haji harus dikelola sesuai prinsip syariah. BPKH telah diberikan mandat untukmengelola dana haji yang saat ini jumlahnya sekitar Rp 100 triliun supaya return-nya lebih baik.

"Dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 kami diberikan wewenang investasi sangat luas. Dibandingkan dulu dikelola Kementerian Agama tidak bisa investasi macam-macam, hanya ke perbankan dan surat utang negara yang relatif aman. Tapi risiko rendah return-nya rendah," jelasnya.

Namun, turunan dari UU No 34 Tahun 2014 berupa peraturan pemerintah (PP) masih dirancang. Sehingga BPKH belum bisa bekerja karena belum ada aturan yang mengikat secara hukum.

"Kami belum bisa investasi. Pengalihan dana direncanakan dilakukan Desember 2017. Uangnya masih di Kemenag, akhir tahun baru diserahkan kepada kami," imbuhnya.

Saat ini, total dana haji mencapai Rp 102 triliun yang diinvestasikan di perbankan konvensional dan syariah serta surat berharga negara.

Untuk melakukan wewenangnya, BPKH masih memiliki sejumlah tantangan, seperti BPKH sejauh ini hanya punya wewenang mengelola uang, sementara operasional haji masih ditangani Kemenag. Selain itu, biaya haji di Indonesia tergolong yang termurah di dunia. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir biaya haji yang dibayar pendaftar tidak mengalami kenaikan. Biaya tersebut yakni setoran awal Rp 25 juta untuk mendapat kursi, kemudian saat akan diumumkan berangkat menyetor Rp 10 juta. Padahal biaya riil pergi haji dari tahun ke tahun terus naik. Pada 2017 biaya riil haji sekitar Rp 70 juta. Selisih tersebut ditopang oleh returndari investasi.

Jika dibandingkan negara tetangga jemaah haji seperti di Singapura membayar Rp 70 juta, Australia Rp 120 juta, Malaysia Rp 55 juta dan Brunei Rp 77 juta.

Program BPKH ke depan antara lain melakukan kerjasama dengan perbankan syariah dalam bidang produk dan penerapan e-money virtual account, penempatan dana di perbankan Arab Saudi, penempatan SDHI dan sukuk korporasi, serta kerjasama investasi perhajian di Arab Saudi.

"Kami memproyeksikan dana haji untuk tahun 2017 sekitar Rp 102 triliun nantinya pada 2022 akan menjadi Rp 154 triliun. Dan akan terjadi peningkatan nilai return dari Rp 5,4 triliun menjadi sekitar Rp 10 triliun," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement