Kamis 05 Oct 2017 17:42 WIB

Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji Perlu Dibenahi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memberikan paparannya didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (tengah) dan Anggota Ombudsman Ahmad Su’adi (kanan) saat klasifikasi hasil inverstigasi terkait tata kelola Umrah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10)
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memberikan paparannya didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (tengah) dan Anggota Ombudsman Ahmad Su’adi (kanan) saat klasifikasi hasil inverstigasi terkait tata kelola Umrah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola umrah yang baik, perlu perbaikan dari sejumlah aspek. Ade menitik beratkan pada aspek aturan perundang-undangan.

"Langkah pertama adalah benahi dari sisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," ujarnya kepada Republika, di Jakarta, Rabu (4/10).

Ade menilai perlu ada sanksi tegas hingga menghadirkan efek jera dalam peraturan yang baru. Hukuman juga harus meliputi pihak-pihak yang terlibat penyelewengan.

"Tidak boleh dia keluar penjara, lalu bikin PT baru. Tidak boleh dia mendirikan usaha sejenis dalam waktu 10 tahun, misalnya. Itu baru akan memberi efek jera," kata Ade.

Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad menilai edukasi umat oleh regulator maupun PPIU memiliki peran dalam mencegah penipuan terkait umrah. Peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh regulator juga sangat penting.

"Sekarang mau bicara ideal, mau bicara apa juga kalau tingkat regulator dalam sebuah pengawasan lemah maka tidak akan terwujud," ujar Baluki kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement