Jumat 06 Oct 2017 07:20 WIB

Jamaah First Travel Mengeluh Baru Diberangkatkan pada 2020

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah jamaah korban umrah First Travel (ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah korban umrah First Travel (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah korban First Travel mengeluh karena baru bisa berangkat pada 2020. Hal ini tertuang dalam revisi proposal perdamaian yang diserahkan First Travel. "Sudah direvisi, cuma sama saja, malah tidak masuk akal. Lebih molor berangkatnya, nanti 2020," ujar kuasa hukum korban, Riesqi Rahmadiansyah kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (6/10).

Dalam proposal sebelumnya, Riesqi mengatakan, First Travel menjanjikan akan memberangkatkan seluruh korban dalam satu tahun, yakni pada 2018. Namun mereka khawatir karena merasa tidak mungkin First Travel mampu memberangkatkan seluruh jamaah (59.801) di tahun yang sama ditambah lagi dengan beban utang First Travel kepada pihak-pihak lain.

Jika proposal tersebut dikabulkan, mereka khawatir First Travel akan kembali menggunakan taktik lamanya, yakni memundurkan jadwal keberangkatan jamaah hingga beberapa kali. Sehingga Riesqi mengatakan, jamaah sepakat meminta agar keberangkatan lebih baik diangsur beberapa tahun asalkan jadwal keberangkatan jelas dan pasti.

Sayangnya, dalam revisinya First Travel tidak membuat jadwal pemberangkatan yang diangsur kepada para korban. Namun justru memundurkan keberangkatan dari 2018 menjadi2020. "Kita malah tambah bingung nih gimana jadinya,"' terang dia.

Namun sambung pengacara muda ini, pihaknya masih berusaha untuk mencoba mengerti kondisi First Travel. Hanya saja pengertian jamaah, kondisi seperti ini, dia mengatakan, jangan kemudian dimanfaatkan lagi oleh para tersangka untuk melakukan penipuan. "Sepanjang masih ada itikad baik (First Travel) tidak masalah. Cuma kita masih tetap berlandaskan rasionalisasi, ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Andika Surachman selaku Direktur Utama First Travel, Anniesa Hasibuan Direktur dan Kiki Hasibuan Komisaris Keuangan First Travel. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah. Bahkan penyidik juga menyita aset-aset milik tersangka yang diduga dibeli dari tindak pidananya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement