IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri membenarkan keterangan artis Syahrini terkait kerja sama yang dilakukannya dengan biro umrah First Travel. Syahrini mengaku tidak mendapatkan bayaran dalam bentuk tunai dan tetap membayar tarif reguler dalam kerja sama tersebut.
Namun, terdapat kejanggalan dalam jumlah fasilitas VVIP yang diterima Syahrini dengan jumlah biaya yang seharusnya dibayarkan. Kanit 1 Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijanarko membenarkan, pada kerja sama itu, Syahrini diharuskan dua kali sehari mengunggah aktivitas umrahnya dengan First Travel.
Dengan mengunggah tersebut, Syahrini mendapatkan pelayanan fasilitas VVIP senilai sekitar Rp 1, 3 miliar. "Tapi tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya First Travel sampai bisa ditafsirkan oleh First Travel dalam perjanjian tersebut hingga senilai Rp 1,3 miliar," kata Bambang.
Sedangkan sekitar Rp 197 juta yang dibayarkan Syahrini merupakan biaya reguler yang dibayarkan Syahrini untuk memberangkatkan dirinya dengan 12 keluarganya. Syahrini pada mulanya berniat berangkat dengan biaya normal First Travel. Namun, pihak First Travel menawarkan kerja sama pada pelantun lagu 'Sesuatu' itu. "Anniesa (pemilik First Travel) yang minta," ujar Bambang.
Kendati demikian, bila dihitung, jumlah biaya First Travel, tarif VVIP adalah Rp 53 juta per orang. Bila dikalikan 12, maka jumlahnya hanya sekitar Rp 636 juta. Padahal, First Travel mengklaim total fasilitas yang diberikan pada Syahrini dan keluarga senilai Rp 1,3 miliar.
"Ini kan tidak sesuai dong dengan harga paket VIP sesungguhnya, jadi darimana First Travel taksir di perjanjian tersebut Rp 1,3 M masih diselidiki," kata Bambang.