IHRAM.CO.ID, MUMBAI - Perempuan India yang berusia 45 tahun ke atas, dapat melakukan ibadah haji tanpa di dampingi wali laki-laki. Namun, syaratnya perempuan yang melakukan perjalanan ibadah haji tersebut harus berada dalam suatu kelompok yang terdiri dari empat orang. Adapun peraturan ini akan berlaku pada tahun depan, setelah mendapat ijin resmi dari pemerintah India.
Dilansir dari Saudi Gazzete, perempuan yang memenuhi syarat tersebut dapat melakukan perjalanan tanpa didampingi mahramnya seperti suami, ayah, anak laki-laki, atau saudara kandung laki-laki. Tahun ini, hampir setengah dari 170 ribu jamaah yang berhaji adalah perempuan.
"Sejak awal perempuan harus didampingi mahramnya, hal itu bertujuan agar mereka dapat terbantu jika menghadapi kendala di perjalanan. Selain itu, mengingat perjalanan jauh sangatlah berbahaya bagi perempuan," katanya, Rabu (11/10).
Kementerian minoritas menunjuk Badan Pengawas Pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Keputusan akhir berada ditangan Kementerian Minoritas untuk mengadopsi rekomendasi tersebut atau tidak. Adapun jika kebijakan tersebut disahkan akan mencakup lima tahun ke depan sejak diberlakukan di 2018. Penetapan aturan tersebut akan menguntungkan perempuan dengan tidak membayar biaya sebesar 10 ribu Riyal Saudi (153.29 dollar) untuk mahram kepada operator haji.