IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan Kementerian Agama akan berupaya melakukan perbaikan regulasi umrah. Menurut Nizar, pihaknya sudah bekerja sama dengan Litbang Kementerian Agama guna melakukan riset untuk memperbaiki Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"Saat ini, riset untuk perbaikan regulasi ini sudah memasuki tahap akhir," Nizar Ali, dalam rapat dengar pendapat bersama Komiso VIII di Gedung DPR RI, Kamis (12/10) petang.
(Baca juga: Kemenag Buat Pembatasan Durasi Waktu Pemberangkatan Umrah)
Nizar menyatakan Kemenag juga berencana mewajibkan pengintegrasian data dengan pihak biro travel. Sistem ini dibangun berdasarkan aplikasi berbasis elektronik untuk penyelenggaraan dan pengawasan umrah.
"Sehingga nanti ketika jamaah daftar di biro travel, saat itu juga sudah terintegrasi dengan sistem kami sehingga pengawasannya akan semakin mudah," katanya.
Menurut Nizar, sistem ini sebenarnya sudah ada, berupa Sistem Informasi Manajemen Perjalanan Umrah atau SIMPU. Akan tetapi, Nizar mengaku sistem yang ada sekarang tidak efektif karena, regulasi tidak mewajibkan biro travel untuk menginput perencanaan pemberangkatan umrah, pelaksanaan, dan laporan lainnya ke database Kemenag.
"Kalau sistem ini sudah terbangun saya rasa akan ada kewajiban dari biro umrah sehingga pengendalian dan pengawasannya semakin mudah," ujar Nizar.