Jumat 13 Oct 2017 15:41 WIB

Kuasa Hukum First Travel Tantang Kemenag Berangkatkan Umrah

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
 Warga yang menjadi korban First Travel mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum First Travel, Putra Kurniadi mengatakan pihaknya akan berupaya untuk tetap memberangkatkan para jamaah. Namun, apabila ada pihak lain yang siap untuk mengabil alih tanggungjawab tersebut, First travel mempersilakan.

Dia mencontohkan Kementerian Agama bisa menyatakan sanggup untuk memberangkatkan para korban. Hal ini karena hingga saat ini pemilik Travel masih dalam tahanan dan harus menempuh jalur hukum karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jamaah tersebut.

"Kecuali kalau pemerintah mau mengambil alih tanggung jawab ini. Mekanismenya seperti apa, apa pakai travel lain, apakah diambil alih atau take over, mungkin Kemenag bisa ya, 'sudah saya ambil semua jamaah First Travel', ya silakan," ucap Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/10).

Putra menerangkan dengan adanya dugaan pidana ini justru membuat First Travel kesulitan untuk memberangkatkan jamaah. Padahal, menurutnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ingin bertangungjawab dan bisa memberangkatkan para jamaahnya kembali. "Sebenarnya Pak Andika mau (memberangkatkan) tapi kalau (ditahan) seperti ini bagaimana dia mengupayakan?" ujarnya.

Dia mengaku memahami dalam kasus ini, impian para calon jamaah untuk pergi umrah seolah hanya tinggal harapan semata. Pihak yang dirugikan adalah jamaah. "Yang mau uangnya kembali tidak bisa kembali, yang mau berangkat tidak bisa berangkat. Hanya tertinggal harapan saja. Itu yang menyedihkan, " ungkap Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement