IHMRAM.CO.iD -- JAKARTA Jamaah haji harus dibuat sulit dengan dua perihal aturan yang diresmikan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi. Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membicarakan kembali aturan itu dengan Kedubes Arab Saudi, agar tidak memberatkan jamaah.
Terkait pungutan tambahan pembuatan visa umrah yang mencapai 30 dolar per visa, ini memang akan memberatkan jamaah. Apalagi para jamaah umrah khususnya, yang sangat ingin beribadah ke tanah suci umat Islam itu, dengan biaya yang pas-pasan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sodiq Mujahid, mendorong pemerintah via Kemenag dan Kedubes RI di Arab Saudi, untuk membicarakan aturan tersebut dengan pemrintah Arab Saudi. Ini sesuai dengan kewenangan pemerintah Indonesia, ujar dia saat dihubungi Republika, Jumat (13/10) petang.
Nominal sebesar 30 dolar AS itu, tentu besar bagi jamaah yang berangkat dengan uang pas, ditambah lagi dengan tidak adanya pengumuman resmi dari pihak Kedubes Arab Saudi. Pasti banyak jamaah yang tidak mengetahui aturan ini, lalu tidak dilayani pengurusan visanya.
Jadi memang ada dua aturan Kedubes Arab Saudi yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan lagi. Selain pungutan tambahan, ada juga aturan jamaah yang dilayani dan diberi visa adalah jamaah yang menggunakan penerbangan langsung Jakarta-Arab Saudi. Ini juga merepotkan, papar Sodiq lagi.
Jamaah akan kesulitan, lantaran akan ada antrean dan tidak bisa mendapatkan paket yang lebih murah (tiket tidak langsung/in direct lebih murah). Sodiq meminta pemerintah untuk membicarakan hal ini juga dengan Kerajaan Arab Saudi, agar jamaah Indonesia bisa diberikan layanan yang lebih mudah.
“Sebagai nagara dengan jumlah jamaah paling banyak. Harusnya kita bisa dimudahkan, bukan sebaliknya. Saya dapat informasi di negara Malaysia itu, Kedubes Arab Saudi tidak memberlakukan aturan ini,” kata Sodiq dengan tegas.