JAKARTA -- Jamaah korban biro perjalanan umrah First Travel menuntut Kementerian Agama bertanggung jawab atas kasus tersebut. Salah satunya, mereka mendesak Kemenag membantu mengembalikan uang dan atau memberangkatkan jamaah ke tanah suci.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Alimenolak tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa Kementerian Agama sudah bertanggung jawab sesuai tugasnya dalam kasus First Travel.
"Kewenangan Kemenag hanya persoalan pemberian izin dan pencabutan izin, soal transaksi berapa nominalnya itu adalah soal antara biro perjalanan dengan nasabah atau jamaah. Jadi kami tidak punya keterlibatan langsung dalam konteks ini," kata Nizar Ali di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/10).
Nizar menjelaskan wewenang Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah meliputi pembinaan, pengawasan, dan operator. Sejak mulai beroperasi sampai kurun waktu 2016, Nizar mengatakan tidak ada pengaduan yang masuk ke Kemenag. Karena itu, Kemenag memberikan perpanjangan izin operasional bagi First Travel pada 6 Desember 2016.
"Baru pada 28 Maret 2017 jamaah First Travel mulai kelihatan tertunda keberangkatannya. Kemudian booming--nya mulai April sampai Juli," kata Nizar. Ia menyebut masalah yang terjadi dalam kasus First Travel diawali dengan tunda berangkat. Karena tunda berangkat berulang-ulang, maka mengakibatkan gagal berangkat. Pada saat itulah, mulai muncul pengaduan ke Kemenag.
Nizar mengklaim Kemenag telah melakukan pengawasan sangat baik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Menurut dia, Tim Khusus Penegakan Hukum Dirjen PHU Kemenag telah melakukan investigasi kepada First Travel. Dari hasil investigasi, terbukti ada pelanggaran sehingga Kemenag menerapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional First Travel sebagai penyelenggara perjalanan haji danumrah (PPHU).
Nizar juga mengklaim Kemenag sudah bertanggung jawab untuk mengawal korban, dengan membentuk krisis center bersama Bareskrim dan OJK. "Jadi Kemenag sebenarnya sudah bertanggung jawab dan pengawasannya juga kami sudah mengawasi terbukti ada klarifikasi, mediasi, investigasi, bahkan sampai pencabutan izin itu melalui proses yang cukup panjang," kata Nizar.