Rabu 18 Oct 2017 04:48 WIB

Ibu pun 'Terseret' Dugaan Suap Si Anak

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Joko Sadewo
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (kiri)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan ibu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha, Marlina Moha Siahaan, dalam perkara dugaan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan Marlina, penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan Marlina dalam pengurusan perkara dirinya, yang dilakukan sang anak agar tak ditahan, dan hukumannya diringangkan pada tingkat banding.

Menurut Febri, Marlina dicecar terkait pemberian uang diduga suap yang dilakukan anaknya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Termasuk soal komunikasi yang dilakukan Marlina dengan Aditya.

"Sejauh mana dia ketahui suap, apa ada komunikasi, termasuk permintaan dan hal lain pada tersangka AAM," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin(17/10).

Selain memeriksa Marlina, penyidik KPK juga memanggil panitera Pengadilan Negeri Manado Refly Herry Batubaja dan tenaga ahli DPR Muhammad Zakir Sani. Sama halnya seperti Marlina, keduanya jiga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Aditya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Aditya dan Sudiwardono. KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap.

Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011. Marlina diketahui sebagai ibu kandung Aditya.

Aditya dan Sudiwardono resmi ditahan KPK sejak Ahad (8/10) dini hari. Politikus Partai Golkar itu pun ikut bergabung menjadi penghuni di Rutan KPK baru selama 20 hari pertama. Sementara Sudiwardono, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement