Kamis 19 Oct 2017 10:32 WIB

Komisi VIII Setujui Pagu Alokasi Anggaran Kemenag 2018

Menteri Agama Lukman Hakim Syarfuddin (tengah) saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama Lukman Hakim Syarfuddin (tengah) saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- KomisiVIII DPR RI menyetujui pagu alokasi Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2018 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp 62.154.741.089.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 12 program Kementerian Agama.

Ke-12 program itu yakni Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya, Kerukunan Umat Beragama, Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur, Bimbingan Masyarakat Islam, Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen. Selain itu, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Buddha, Penyelenggaran Haji dan Umrah, Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan, dan Jaminan Produk Halal.

Alokasi anggaran Kemenag yang disetujui DPR RI tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda membahas Penyesuaian RKAK/L Kementerian Agama RI Tahun 2018 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI' di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/10).

Komisi VIII DPR RI dalam kesimpulan raker, mendorong Kemenag untuk meningkatkan kinerja auditor pengawasan internal Kemenag RI sesuai tugas dan fungsinya secara profesional dan akuntabel. DPR juga mendorong Kemenag meningkatkan alokasi anggaran operasional Kantor Urusan Agama dari Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta per bulan pada setiap Kantor Urusan Agama sebagai upaya meningkatkan pelayanan agama di masyarakat.

 

Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher, DPR meminta Kemenag meningkatkan dukungan anggaran Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah guna melakukan pengawasan dan pembinaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kesimpulan lain, DPR juga meminta Kemenag melakukan evaluasi berbagai regulasi yang tidak sesuai dengan dinamika atau perubahan masyarakat yang menjadi dasar penyusunan program dan anggaran.

sumber : kemenag.go.id

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement