Selasa 24 Oct 2017 19:55 WIB

Korban Crane tak Dapat Diyyah, Komisi VIII: Tabayun Dulu...

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah jamaah melintasi crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah pada 12 September 2015 (Ilustrasi)
Sejumlah jamaah melintasi crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah pada 12 September 2015 (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,

JAKARTA -- Pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015, tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi). Namun, Komisi VIII DPR RI berhara, Raja Arab Saudi Salman dapat memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi pada seluruh korban crane tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher Parasong mengatakan, pihaknya harus tabayun terlebih dahulu. "Saya dalam konteks ini tabayun dulu, belum mendapat laporan yang cukup, baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia," kata Ali kepada Republika.co.d, Selasa (24/10).

Ali juga mempertanyakan, sebelum ke pengadilan, mestinya ada yang mengajukan perkara. Pertanyaannya, siapa yang mengajukan perkara kecelakaan crane 2015 ke Pengadilan Makkah. Apakah Pemerintah Arab Saudi atau ada pihak-pihak lain, maka harus tabayun dulu. "Kita memerlukan klarifikasi terhadap informasi itu," ujarnya.

Namun demikian, menurut pandangannya, janji seorang raja memerlukan tindak lanjut. Apapun alasannya bagi sebuah negara besar dengan karisma dan wibawa rajanya (Raja Salman), maka apa yang telah dijanjikan ditunaikan saja dulu. Sementara, mengenai persoalan hukum itu persoalan lain.

"Jadi saya pikir kita menunggu klarifikasi dari duta besar, dari Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan lain-lain yang memiliki kewenangan koordinasi untuk itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement