IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka utama kasus dugaan penipuan dan penggelapan jamaah umrah biro perjalanan First Travel, Deski menyesalkan serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian pada aset-aset First Travel. Menurut Deski, Anniesa Hasibuan bahkan sedih mendapati barang-barangnya disita polisi.
Deski menuturkan, usai penggeledahan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman diperlihatkan sejumlah barang dan kondisi rumahnya. "Bu Anniesa sempat sedih, kembali ke rumahnya tapi kondisi rumahnya barangnya acak-acakan," tutur Deski, Rabu (25/10).
Deski menambahkan, barang kedua tersangka yang terletak di salah satu rumahnya, yakni di Sentul Bogor juga terdapat barang yang sudah tidak berada pada tempatnya. "Kata pak Andika banyak barang yang hilang," tutur dia.
Selain itu, Deski juga mengaku tidak dihadirkan sebagai kuasa hukum dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan polisi. "Tidak menghasilkan kuasa hukum, tidak menghadirkan keluarga, tidak menghadirkan tersangka juga," ujar dia.
Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijarnako, jumlah aset yang disita akan dilelang di mana hasilnya diusahakan untuk membayar kerugian jamaah. Namun, dia pesimistis jika jumlah tersebut bisa menggantikan dana jamaah yang digelapkan.
"Sekarang faktanya, uang cash di rekening FT dan rekening pribadi para tersangka kan tidak banyak, kita kumpul-kumpul sita uang cash juga gak nyampe 2 M," kata Bambang.
"Sedangkan aset yg disita penyidik juga kalo di lelang hasilnya tidak signifikan, belum lagi beberapa aset ada yang sudah dijaminkan ke pihak ketiga karena FT hutang atas tiket dan lain-lain," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Direktorat Tibdak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel, pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Selain itu, Manajer Keungan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa juga telah menjadi tersangka. Ketiga tersangka pun terjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 thn 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.