IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum First Travel Deski menyatakan, pihaknya siap mengusahakan untuk memberangkatkan ribuan jamaah dan melakukan pengembalian dana jamaah. Namun untuk merealisasikan hal tersebut, dia berharap, agar kasus pidana kedua pemilik First Travel dicabut.
"Jadi gini, proses dalam perdata di PKPU itu tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Tapi, setidaknya ini, menjadi pertimbangan pada majelis hakim pada hukum pidananya," ujar Deski di Jakarta, Rabu (25/10).
Menurut Deski, kasus ini adalah murni perdata. Sehingga, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tidak pantas dipidanakan. "Sedangkan pelapor (jamaah) sendiri sudah mengajukan perdamaian di PKPU, 13 pelapor semuanya mengajukan minta diganti, minta diberangkatkan," ujar Deski.
Dia pun meminta kepada 13 pelapor untuk mencabut laporannya dari Bareskrim. "Karena ini demi kepentingan semua jamaah. Di PKPU hampir 61 ribu. Jadi, total Rp 951 miliar," ujarnya.
Deski pun menyatakan, First Travel siap memenuhi penggantian dana tersebut. Namun, untuk mewujudkan itu, Deski menekankan agar kedua tersangka dibebaskan terlebih dahulu. "Akhirnya, kalau mereka ditangkap, perdata udah enggak bisa, ngapain mereka ngeberangkatin, orang ditahan. Apalagi kalau TPPU kena 15 tahun, apa mau mereka (jamaah) nunggu sampe 15 tahun?" ujar dia.
Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijarnako menilai, klaim yang dilakukan kuasa hukum First Travel tersebut adalah hal yang wajar. Hal tersebut merupakan hak tersangka sebagai upaya membela diri di gugatan PKPU.
"Uang jamaah yang harus dipertanggungjawabkan lebih dari 900 M, dari mana dia dapat uang segitu? Siapa investor yang mau take over beban sebanyak itu? Apa untungnya bagi investor itu," ujar dia.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel, pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Selain itu, Manajer Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa juga telah menjadi tersangka. Ketiga tersangka pun terjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.