IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama tengah membuat aturan tentang harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Penyusunan harga referensi ini guna memberikan perlindungan kepada calon jamaah umrah dari biro travel nakal.
Penyusunan harga referejs ini dibahas bersama dalam focus group discussion (FGD) bertajuk "Penyusunan Harga Referensi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah" di Jakarta, belum lama ini. FGD ini menghadirkan utusan dari asosiasi penyelenggara, PPIU, unsur Kanwil serta internal Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dirjen PHU Nizar menyatakan, bahwa sudah saatnya pemerintah menetapkan harga referensi karena penyelenggaraan umrah sudah menjadi hajat hidup masyarakat muslim. Hal ini, kata dia, terbukti dengan semakin meningkatnya jumlah jamaah umrah.
Sedangkan Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengungkapkan, bahwa tipologi jamaah umrah telah mengalami pergeseran. Jamaah umrah, kata dia, tidak lagi didominasi masyarakat perkotaan dan mereka yang melek informasi, tapi juga pedesaan. Bahkan, jamaah lansia juga bertambah banyak seiring antrian haji yang panjang.
Menurut Muhajirin, tipologi yang seperti itu menjadi kendala tersendiri dalam sosialisasi informasi tentang standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggaraan ibadah umrah. Sebagian masyarakat lebih mengerti bila disebutkan jumlah angka (harga) yang akan dijadikan acuan apakah sebuah paket umrah itu rasional atau tidak.
"Di sinilah pentingnya keberadaan harga referensi umrah yang bisa dijadikan acuan masyarakat," ucap Muhajirin.
"Ide ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun karena tidak mendapatkan lampu hijau dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maka niat itu ditunda terlebih dahulu," sambungnya.
Mulai tahun ini, lanjut Muhajirin, keberadaan harga referensi menjadi kebutuhan sehingga Kemenag akan segera menyusunnya. Ada, setelah KPPU juga tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.
Muhajirin mengaku, kalau Kemenag sudah berdiskusi di kantor KPPU bersama para asosiasi mengenai wacana penetapan harga referensi. Pada pertemuan tersebut, KPPU tetap meminta Pemerintah memprioritaskan penyempurnaan SPM umrah. Namun, penetapan harga referensi tidak dipermasalahkan sepanjang itu tidak dimaksudkan sebagai harga minimal.
"Ini artinya PPIU tetap diperkenankan menjual paket umrah di bawah harga referensi, apabila diaudit dan dapat membuktikan kewajaran harganya," tutur Muhajirin.
FGD ini berhasil memutuskan besaran biaya referensi yang akan diusulkan. Hasil dari diskusi ini akan difinalisasi oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sebelum diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.