IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, diharap dapat melobi pihak Arab Saudi agar memberikan diyyah atau uang ganti rugi terhadap korban kecelakaan crane di Makkah pada 2015 lalu. Hal ini menyusul Pengadilan di Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015 tidak akan mendapatkan diyyah.
"Saya kira pemerintah dalam hal ini kementerian agama harus bisa melakukan lobi apa yang sudah menjadi janji. Janji itu kan hutang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (26/10).
Fadli pun mengaku terkejut atas putusan pengadilan tersebut. Sebab, tidak memenuhi apa yang telah dijanjikan pihak Arab Saudi.
"Kalau sekarang ada keputusan pengadilan ya saya kira cukup aneh, karena apa yang dijanjikan oleh pihak Saudi Arabia tidak terpenuhi. Sementara ini yang ditunggu-tunggu oleh keluarga korban dan sudah ada janji," ujar Fadli.
Padahal, saat dirinya menjadi tim pengawas persiapan haji lalu dan bertemu dengan otoritas di Saudi, tidak ada persoalan untuk memberikan ganti rugi tersebut. Bahkan, dia menyebut telah ada data-data untuk pemberian diyyag tersebut.
"Beberapa otoritas di sana tidak ada masalah dengan kompensasi korban crane. Bahkan sudah ada data-datanya. Cuma katanya mereka akan memberikan itu keseluruhan, tidak hanya pada satu negara. Tapi kepada semua korban dari seluruh negara," katanya.
Pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015, tidak akan mendapatkan diyyah. Pasalnya, pengadilan menilai, bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya. Padahal, sebelumnya Raja Salman memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (23/10) Pengadilan juga memutuskan baik korban luka maupun kerusakan tidak akan mendapatkan kompensasi yang diakibatkan oleh jatuhnya crane di kawasan Masjidil Haram. Karena bencana tersebut disebabkan oleh alasan alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.
Pengadilan tersebut membebaskan semua 13 karyawan Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun Jaksa Agung, yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari menjadi final dan mengikat.