Jumat 27 Oct 2017 11:24 WIB

Menlu Pastikan Raja Salman Berikan Ganti Rugi Korban Crane

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menlu Retno LP Marsudi
Foto: ANTARA
Menlu Retno LP Marsudi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan Raja Salman akan tetap memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan crane di kawasan Masjidil Haram pada 2015 silam. Ia menegaskan, ganti rugi tersebut merupakan keputusan raja untuk diberikan kepada para korban.

"Yang dari Raja tetap karena ini sudah keputusan Raja," kata Menlu di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (27/10).
 
Terkait keputusan pengadilan Makkah yang memutuskan para korban tak akan mendapatkan kompensasi, Retno mengatakan, keputusan pengadilan tersebut merupakan keputusan terkait ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan Binladin sebagai pihak bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
 
Keputusan pengadilan, lanjut dia, tak berkaitan dengan ganti rugi yang dijanjikan oleh Raja Salman. "Ini ada dua hal ya. Yang perusahaan dan kompensasi dari Raja. Yang dari Raja tetap karena ini sudah keputusan Raja. Jadi harus dipisahkan ada dua hal yang terpisah," ujarnya.
 
Retno menjelaskan, pengadilan memutuskan kecelakaan tersebut disebabkan oleh bencana. Ia pun juga mengaku, sudah berkomunikasi dengan otoritas setempat terkait hal ini.
 
"Karena antara lain pengadilan mengatakan karena ini force majeure. Tetapi dengan adanya putusan ini kita sudah berkomunikasi. Tapi sekali lagi jangan dicampur adukkan," kata Retno.
 
Seperti diketahui, sebelumnya pengadilan Makkah memutuskan para korban kecelakaan crane tak akan menerima ganti rugi. Pengadilan menilai kecelakaan tersebut disebabkan oleh alam dan tak ada unsur kesalahan manusia.
 
Pengadilan juga memutuskan baik korban luka maupun kerusakan tak akan menerima kompensasi akibat jatuhnya crane di kawasan Masjidil Haram. Sebanyak 13 karyawan grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa itupun juga dibebaskan.
 
Namun Jaksa Agung menolak keputusan pengadilan tersebut dan akan mengajukan banding. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.
 
Raja memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan mendapat ganti rugi 1 juta riyal sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat akibat kecelakaan tersebut mendapat 500 ribu riyal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement