IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Asphurindo, Syam Resfiadi mengatakan apa yang disampaikan Ikhsan Abdullah kuasa hukum Magnatis Chaidir tidak benar. Sebelumnya Ikhsan mengatakan Syam telah melakukan tindakan anarkis dengan menyatakan putusan Pengadilan PTUN Jakarta inkonstitusional.
"Klarifikasinya bahwa dia buat konfrensi pers itu sepertinya sudah memfitnah saya karena dalam pers rilis yaitu dari pengacara saya tidak ada kata-kata saya menyatakan hasil dari PTUN itu adalah inkonstitusional," kata Syam saat memberikan hak jawabnya terkait berita pengacarq minta Syam Resfiadi Hormati Putusan PTUN edisi Jumat (3/11).
Syam Resfiadi mengatakan, ikonstitusional itu untuk hasil munaslub yang diadakan oleh Magnatis cs. Menurut Syam apa yang telah disampaikan Ikhsan Abdullah itu sudah mencemarkan nama baik dan pihaknya.
"Jangan-jangan itu sudah mencemarkan nama baik itu," katanya.
Syam Resfiadi mengatakan, seharunya Ikhsan dan juga kliennya Magnatis Chaidir tahu diri kalau memang perselisihan ini sudah naik banding. Sehingga keputusan PTUN yang menetapkan Chaidir Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) belum inkrah sebelum ada putusan banding.
"Dan semua orang tahu tentang hukum hal itu," katanya kata Syam tim Ikhsan itu hanya ingin tunjukkan anggotanya yang cuma tujuh orang itu kalau mereka masih solid.
"Padahal sesungguhnya mereka sudah kalah jalan karena dari PTUN sudah naikkan banding," katanya.
Syam menuturkan, selain mengajukan banding atas putusan PTUN sebagai bentu perlawanan melalui proses litigasi melawan Magnatis Chaidir, saat ini pihaknya sedang mengajukan gugatan secara perdata mengguggat Magnatis.
"Dari perdata kita lagi masukkan, nanti tanggal 16 November masuk sidang perdata. Kita akan tuntut dia kerugian Rp 6 milyar sampai 7.5 milyar kemudian dipidana dia sudah dinyatakan sebagai tersangka 2 orang dari 4 orang," kata Syam yang tidak menyebut siapa dua orang yang dimaksud itu.
Syam mengatakan sebagai subjek hukum, pihaknya sangat menghormati hasil keputusan PTUN. Jadi kata dia tidak benar, kalau dirinya bilang putusan PTUN inkonstitional.
Masih dikatakan Syam, karena hasil keputusan PTUN itu boleh melakukan banding. Maka pihaknya mengajukan banding. Memang kata Syam hakim tidak mencantumkan dalam keputusannya bahwa pihak yang kalaah akan mengajukan banding.
"Karena dimana-mana sidang itu tidak mencantumkan. Kalau mau gugat bandin. Banding atau tidak itu tidak ada dalam keputusan, itu diucapkan oleh hakim," katanya.
Syam mengatakan, satu minggu pascaputusa pihaknya telah membuat akte banding yang sehingga artinya bahwa keputusan itu hakim PTUN yang menetapkan Magnatis ketua Asphurindo belum dinyatakan syah atau inkrah sebelum ada keputusan yang lebih tinggi lagi.
"Artinya tuduhan Advokat Ikhsan Abdullah kepada saya bahwa saya harus mematahui putusan PTUN itu seperti apa yang dia katakan itu salah besar, karena belum ada putusan inkrah," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Magnatis Chaidir, advokat Ikhsan Abdullah, meminta Syam Resfiadi untuk mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).
Permintaan ini menyusul pemberitaan di sejumlah media yang memberitakan kegiatan Syam Resfiadi melakukan kunjungan kerja meninjau kedatangan pesawat Citylink AirBus 320 Neo di Bandara Soekarno Hatta, pada 26 Oktober 2017. Saat itu Syam mengklaim mengklaim sebagai ketua umum Asphurindo.
"Kami juga meminta kepada pihak Syam Resfiadi tidak lagi melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Asphurindo," tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, (Rabu, 1/11).