Ahad 05 Nov 2017 13:59 WIB

Penguatan Implementasi Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Evakuasi terakhir lima jamaah haji di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Madinah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Evakuasi terakhir lima jamaah haji di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Madinah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru saja selesai melaksanakan Evaluasi Nasional Kesehatan Haji tahun 2017/ 1438 H. Evaluasi menghasilkan beberapa pandangan yang intinya untuk menguatkan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji.

"Intinya adalah kebijakan yang mendukung istithaah harus ditegakkan karena istithaah sesuai syariat Islam," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji dari Kementerian Kesehatan RI, Dr Eka Jusuf Singka kepada Republika.co.id, Ahad (5/11).

Eka menerangkan, UU Nomor 13 Tahun 2008 Pasal 31 menyatakan bahwa pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji, baik pada persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang kesehatan. Pembinaan yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan terpadu, terencana, terstruktur dan terukur.

Diawali dengan pemeriksaan kesehatan pada saat mendaftar menjadi jamaah haji sampai masa keberangkatan ke Arab Saudi. Pemeriksaan sebagai langkah pembinaan kesehatan jamaah haji sesuai dengan amanah UU Nomor 13 tahun 2008. Pelayanan kesehatan haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk kuratif dan rehabilitatif. Dilakukan kepada jamaah haji pada seluruh tahap penyelenggaraan ibadah haji.

"Pembinaan kesehatan jamaah haji bertujuan untuk menciptakan istithaah kesehatan jamaah haji. Istithaah kesehatan jamaah haji merupakan syarat wajib haji sesuai syariat Islam," ujarnya.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji telah ditetapkan dan harus diimplementasikan. Permen Kesehatan tersebut merupakan rekomendasi KPHI, BPK dan Mudzakarah Ulama. Permen Kesehatan beserta juknisnya masih perlu disosialisasikan. Serta dikuatkan implementasinya kepada lintas program, kementerian atau lembaga terkait, masyarakat dan jamaah haji.

Di samping itu, perlu data estimasi jamaah haji dua tahun yang akan datang dari Kementerian Agama. Gunanya untuk pemeriksaan dan pembinaan jamaah haji lebih awal sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Sekjen Kemenkes dan Dirjen PHU Kemenag.

Maka, berita acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji bisa dijadikan sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Serta jadi acuan untuk mengeluarkan surat panggilan masuk asrama (SPMA). Bagi yang tidak memenuhi syarat Istithaah, maka tidak perlu melunasi BPIH dan tidak mendapatkan SPMA.

"Dalam hal penguatan penetapan istithaah kesehatan jamaah haji, maka perlu dibentuk tim penyelenggaraan kesehatan haji di kabupaten/kota. Juga perlu ditetapkan RS pemeriksa kesehatan ke-II agar tidak ada dualisme pendapat yang tidak standar," jelasnya.

Di samping menguatkan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji, dijelaskan  Eka, perlu juga kanal atau saluran bagi jamaah haji yang tidak istithaah kesehatan. Misalnya dalam bentuk pembinaan khusus, badal haji atau digantikan oleh ahli waris yang sah. Maka perlu juga religious judgement untuk mendukung implemetasi istithaah.

Dikatakan Eka, perlu komitmen penerapan International Health Regulation (IHR) dan Global Health Security Agenda (GHSA) terkait dengan penyelenggaraan kesehatan haji. Serta perlu upaya kegiatan terpadu dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk peran serta masyarakat yang komprehensif dan terukur melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji, untuk mencapai kondisi istithaah kesehatan. Maka, Puskesmas dan RS harus selalu siap untuk pemeriksaan kesehatan haji di kabupaten/kota.

Eka menekankan, perlu juga kerja sama lintas program untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kesehatan melalui upaya kesehatan berbasis masyarakat. "Termasuk peningkatan kebugaran, pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, dan pembinaan kesehatan jiwa seperti Posbindu, Posyandu Lansia dan pendekatan keluarga," ujarnya.

Kemudian, perlu peningkatan program kesehatan haji terintegrasi dengan target kelompok atau individual. Termasuk di dalamnya mengenai perilaku hidup bersih, sehat dan antisipasi cuaca panas di Arab Saudi melalui upaya promotif dan preventif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement